Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Dewan Minta Aparat Jaga Ketat Pintu Masuk Pekanbaru Dari Narkoba

Dewan Minta Aparat Jaga Ketat Pintu Masuk Pekanbaru Dari Narkoba
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Tingginya tingkat penggunaan dan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru yang kini sudah melibatkan mahasiswa, menjadi perhatian serius Anggota DPRD Pekanbaru. Legislator meminta agar pintu masuk Kota Pekanbaru dijaga ketat.

"Kita sangat menyayangkan prilaku mahasiswa maupun pelajar di Kota Pekanbaru yang terlibat dengan narkoba. Untuk itu, secara hukum kita meminta kepada aparat hukum untuk memberikan sanksi hukum yang berlaku. Bagi kampus sendiri mahasiswa yang terlibat narkoba harus diberikan sanksi berat seperti pemberhentian, kalau tidak hal ini akan berdampak buruk," ujar Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain.

Jika narkoba ini sudah meraba dan memasuki area kampus atau sekolah, jelas Politisi PPP ini, maka hal ini perlu menjadi perhatian oleh pihak kampus maupun sekolah. Selama ini, ujarnya, sosialiasi masalah narkoba sudah banyak dilakukan, baik itu ormas maupun pemerintah sendiri.

"Jadi, dalam mengantisipasi peredaran narkoba ini, maka pintu masuk untuk peredaran narkoba di Kota Pekanbaru perlu dijaga ketat oleh aparat hukum, kalau pintu masuk dibiarkan begitu saja, maka hal ini khususnya narkoba akan bisa beredar di mana saja, bahkan sampai ke area kampus, sekolah dan perkantoran," ujar Zulkarnain.

Dalam mengantisipasi terjerumus ke lembah narkoba, ujar Zulkarnain, berawal dari diri sendiri. Untuk itu, katanya, fungsi pengawasan orangtua dan lingkungan juga perlu dilakukan.

"Khusus untuk tingkat pelajar dan mahasiswa, kita meminta aparat hukum untuk bisa memberikan sanksi hukum yang seimbang, kalau palajar atau mahasiswa hanya pemakai saja, perlu diberikan pembinaan atau rehabilitasi tapi kalau sudah masuk ke jaringan pengedar, maka butuh tindakan khusus," pungkasnya.

 

Laporan : rik
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index