Terkait Pembangunan Pasar Cik Puan

Pemprov Riau Tak Ada Kewenangan Kelolah Pasar Tradisional

Pemprov Riau Tak Ada Kewenangan Kelolah Pasar Tradisional
Ir Nofrizal MM

PEKANBARU (RA) - Terkait pembangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai, sehingga tak ada kejelasan dari Provinsi Riau dengan status lahan, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merasa ragu melanjutkan pembangunan gedung lantai II pasar tersebut yang telah berjalan 40 persen dan menelan anggaran Kota Pekanbaru sebesar Rp20,2 Milliar. Dengan demikian, Pemko bersedia melepaskan Pasar Cik Puan tersebut.

"Jika Pemko melepaskan Pasar Cik Puan ini, maka siapa yang akan mengelolahnya lagi. Mau dikelolah Pemprov, tentu tak bisa hal itu dilakukan mengingat Pemprov tak punya Dinas Pasar, sehingga Pemprov tak memiliki kewenangan untuk mengelolah pasar," demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir nofrizal MM ketika dikonfirmasi di gedung DPRD, Senin (6/8).

Politisi PAN tersebut juga mempertanyakan jika Pasar Cik Puan tersebut dilepas oleh Pemko Pekanbaru, kedepan akan menjadi apa pasar tersebut. Sebab, dari keinginan padagang selama ini, Pasar Cik Puan dari sekarang hingga mendatang tetap menjadi pasarr tradisional, bukan Mall atau pasar modern. Untuk itu, Pemprov Riau diminta lebih memikirkan nasib masyarakat Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota dari Provinsi Riau.

"Memang status lahan milik provinsi sejak tahun 1974 silam dan dikelolah oleh Pemko Pekanbaru selama puluhan tahun. Sudah terjadi berbagai permasalahan seperti kebakaran dan banjir, tetap diantisipasi oleh Pemko Pekanbaru sebagai bentuk komitmen Pemko Pekanbaru untuk mengelolah pasar tersebut," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index