LBH Kopri Bakal Memberikan Pendamping Hukum Bagi PNS Yang Terkena Kasus Hukum

LBH Kopri Bakal Memberikan Pendamping Hukum Bagi PNS Yang Terkena Kasus Hukum

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Lembaga Bantuan Hukum Kopri (LBH Kopri) Kota Pekanbaru memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, A Mius terkait kasus hukumnya di Kabupaten Kampar.

Kasubag Hukum Bagian Hukum Sekda Pekanbaru, Anto mengatakan bahwa terlepas bersalah atau tidaknya yang bersangkutan secara hukum, selaku PNS Pemko Pekanbaru A Mius berhak mendapat pendampingan hukum dari LBH Kopri Pekanbaru.

"Seluruh pegawai memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Kopri ketika tersandung masalah hukum," ujar Anto, Kamis(12/2/2015).

Bentuk bantuan hukum yang diberikan lanjut Anto, dimana yang bersangkutan akan di berikan pengacara atau dengan cara memberi masukan atau saran kepada pengacara
pribadi yang sudah ditunjuk oleh yang A Mius sendiri.

LBH Kopri sendiri menurut Anto juga sudah menjalin komunikasi dengan A Mius hanya untuk saat ini yang bersangkutan menolak diberikan pendampingan karena sudah mempercayakan kepada pengacaranya sendri.

"Kita sudah persiapkan bantuan hukum yang dibutuhkan bila yang bersangkutan sudah memerlukannya," pungkasnya.

 

Laporan : nti

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index