PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Lembaga Bantuan Hukum Kopri (LBH Kopri) Kota Pekanbaru memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, A Mius terkait kasus hukumnya di Kabupaten Kampar.
Kasubag Hukum Bagian Hukum Sekda Pekanbaru, Anto mengatakan bahwa terlepas bersalah atau tidaknya yang bersangkutan secara hukum, selaku PNS Pemko Pekanbaru A Mius berhak mendapat pendampingan hukum dari LBH Kopri Pekanbaru.
"Seluruh pegawai memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Kopri ketika tersandung masalah hukum," ujar Anto, Kamis(12/2/2015).
Bentuk bantuan hukum yang diberikan lanjut Anto, dimana yang bersangkutan akan di berikan pengacara atau dengan cara memberi masukan atau saran kepada pengacara
pribadi yang sudah ditunjuk oleh yang A Mius sendiri.
LBH Kopri sendiri menurut Anto juga sudah menjalin komunikasi dengan A Mius hanya untuk saat ini yang bersangkutan menolak diberikan pendampingan karena sudah mempercayakan kepada pengacaranya sendri.
"Kita sudah persiapkan bantuan hukum yang dibutuhkan bila yang bersangkutan sudah memerlukannya," pungkasnya.
Laporan : nti