RIAU (RA)- Terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia yang meminta agar mereka yang telah pernah haji untuk tidak masuk ke dalam mereka yang akan berangkat tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau masih menunggu surat resmi.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Riau Tarmizi Tohor melalui Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau Drs H M Azis MM MA, kepada wartawan.
"Sejauh ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Peraturan dari Dirjen Haji," kata Aziz.
Namun demikian, untuk kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke Kabupaten dan Kota, sehingga jika nantinya peraturan dari Menteri Agama dan Dirjen Haji keluar, daerah sudah bisa menerapkannya langsung.
Dia juga menyebut kalau dalam surat awal yang diterima pihaknya, dinyatakan bahwa yang harus melunasi biaya keberangkatan haji tahun ini adalah mereka yang masuk formasi dan belum pernah naik haji. Dan forsi aman untuk Jemaah Calon Haji (JCH) Riau tahun ini adalah forsi 04,0058127.
"Itu forsi aman, namun bisa saja berubah, kita saat ini masih menunggu Peraturan Presiden nya, dan kita harapkan bisa secepatnya dikeluarkan, sehingga bisa memudahkan kita dalam menyusun kloter JCH Riau ini, kalau terlambat tentu akan terburu-buru," pungkasnya.
Aziz menambahkan, meskipun nantinya aturan tersebut keluar, bagi mereka yang masuk forsi berangkat tahun ini namun telah pernah naik haji, bisa saja berangkat, jika yang melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan tidak mencukupi kuota yang diberikan kepada Provinsi Riau.
"Jadi kita tunggu saja aturan resmi nya keluar, dan kita harapkan pada pekan depan sudah kita terima," pungkasnya.
Laporan : romg
