Ajukan Pledoi, Edyson Bantah Ikut Dalam Perampokan yang Menewaskan Muljono

Ajukan Pledoi, Edyson Bantah Ikut Dalam Perampokan yang Menewaskan Muljono
Tiga tersangka perampokan yang menewaskan Muljono

PEKANBARU (RA)- Dalam surat pledoi atau bantahan yang dibuat Edyson Efrizal Purba dan disampaikan pada pembacaan pledoi di di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketahui JPL Tobing, Senin (9/2/2015) kemarin, Edyson membantah jika dirinya terlibat dalam perampokan tersebut.

Berikut kronologis yang disampaikan Edyson yang sebelumnya sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara dijerat pasal 363 ayat 4:

Terimakasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera yang telah bekerja keras mengadili perkara pencurian dengan kekerasan terhadap Alm. Muljono yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2014 silam.

Majelis Hakim yang saya muliakan, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera yang saya hormati. Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi pembelaan ini.

1. Majelis Hakim yang saya muliakan dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya mengakui bahwa benar saya pernah terlibat dalam perencanaan perampokan terhadap Alm Muljono. Serta pernah ikut melakukan percobaan perampokan dengan cara membuntuti kendaraan yang dikemudikan Alm Muljono. Sejak pertengahan bulan juli 2014 sampai dengan hari Senin di Minggu pertama bulan Oktober 2014, bersama Monang Simanjuntak atau Terdakwa 1, dan Amin Fauzi atau Terdakwa 2.

2. Sejak hari Senin di Minggu Pertama bulan Oktober 2014, usai gagal melakukan perampokan terhadap Alm Muljono yang saya lakukan bersama Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi, saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam perencanaan maupun percobaan perampokan itu. Karena pada hari itu, telah terjadi pertengkaran antara saya dengan Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi, oleh permasalahan hutang piutang senilai Rp 30.000.000 yang saya pinjam dari Monang Simanjuntak yang tak kunjung saya bayar. Serta kegagalan saya yang ditugaskan sebagai eksekutor atau pelaku penarikan tas yang dibawa korban Alm Muljono. Dianggap oleh kedua terdakwa (Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi) sebagai penyebab gagalnya aksi perampokan tersebut.

3. Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, dengan mengucap sumpah "Saya Bersumpah Demi Tuhan Yesus Kristus Allah yang Maha Adil" sesungguhnya saya tidak terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Alm Muljono, dan saya juga tidak pernah dilibatkan perencanaan perampokan pada tanggal 27 Oktober 2014 tersebut oleh kedua terdakwa (Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi). Sekali lagi saya bersumpah "Demi Tuhan, jika Saya Terlibat atau Ikut dan Turut Serta Dalam Aksi Perampokan terhadap Alm Muljono serta merencanakan perampokan pada tanggal 27 Oktober 2014 itu, maka saya bermohon kepada Tuhan di tengah-tengah sidang yang dimuliakan ini, 1 menit setelah saya usai membacakan pledoi pembelaan ini Tuhan mencabut nyawa saya di tengah-tengah persidangan ini. Amin.

4. Pernyataan Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) Yang menyatakan:
- Peranan saya Edyson Efrizal (Terdakwa 3) pada saat aksi perampokan berlangsung tanggal 27 Oktober 2014 menunggu di bawah flyover dan memantau situasi di sekitar kejadian.
- Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 atau pada saat itu disepakati jika saya (Terdakwa 3) bertugas berjaga-jaga dan membantu rekannya untuk melarikan diri jika motor yang dikendarai mogok/rusak.
Pernyataan Amin Fauzi (Terdakwa 2) yang menyatakan:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, Amin Fauzi (Terdakwa 2) ada melakukan perampokan terhadap korban Alm Muljono di Jalan Sudirman Pekanbaru bersama Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) dan Edyson Efrizal (Terdakwa 3).
- Bahwa peranan dari Edyson Efrizal (Terdakwa 3) adalah menunggu di bawah flyover dan memantau situasi di sekitar kejadian.
- Bahwa pada saat itu disepakati jika Edyson Efrizal (Terdakwa 3), bertugas berjaga-jaga dan membantu rekannya untuk melarikan diri jika motor yang dikendarainya mogok/rusak.

Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, secara keseluruhan kesaksian atau pernyataan kedua terdakwa tersebut adalah bohong atau tidak benar.

Berdasarkan fakta di persidangan pada hari Selasa 20 Januari 2015, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ketika Jaksa Penuntut Umum Yuliyati Ningsih SH menanyakan kepada kedua terdakwa (Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi):

- Apakah pada tanggal 27 Oktober 2014 di saat perencanaan dan melakukan aksi perampokan, Monang Simanjuntak (Terdakwa1) dan Amin Fauzi (Terdakwa 2) ada melihat Edyson Efrizal (Terdakwa 3)?
- Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi bersama-sama mengatakan, kedua terdakwa tidak ada melihat dan bertemu dengan Edyson Efrizal (Terdakwa 3) pada saat itu.

Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, berdasarkan kesaksian dan atau keterangan kedua terdakwa (Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi), serta fakta persidangan yang mengakui tidak ada bertemu dan melihat saya Edyson pada tanggal 27 Oktober 2014, saat perencanaan dan berlangsungnya aksi perampokan, saya memohon pertimbangannya, atas kesaksian Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) dan Amin Fauzi (Terdakwa 2) tersebut.

Mungkinkah bisa dilakukan perencanaan dan pembagian peran/tugas tanpa tatap muka dalam hal perampokan seperti itu?

5. Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya mengakui memang benar pada tanggal 28 Oktober 2014 saya mengirim sms kepada Monang Simanjuntak meminta bagian yang bertuliskan: "Bagi-bagilah bang, lagian kita pernah satu rasa juga. Mana korban juga meninggal" yang artinya "Saya meminta uang tutup mulut, karena saya tahu orang yang pernah merencanakan perampokan kepada Alm Muljono adalah Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi. Dengan ancaman mereka dalam bahaya karena korban meninggal dunia". Dan sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang tutup mulut tersebut.

6. Persidangan yang saya Muliakan, Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya juga mengakui memang benar pada tanggal 23 Oktober 2014 saya membayar hutang senilai Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) kepada Monang Simanjuntak. Tetapi saya tidak menyatakan uang yang disita dari tangan Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) senilai Rp 29.000.000 (Dua puluh Sembilan juta rupiah) adalah uang yang saya berikan pada tanggal 23 Oktober 2014.

Karena uang yang saya bayar tersebut terdiri dari:
- Uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang diikat dalam 2 (dua) ikatan masing-masing Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ikatan Bank Riau.

- Uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) ikatan dengan ikatan Bank Riau.

7. Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, kembali saya memohon dengan hormat dan penuh pengharapan agar Majelis Hakim yang Mulia sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.

Demi keadilan bersedia kiranya membuka isi SMS yang tersimpan di dalam HP Blackberry warna hitam dengan nomor telepon 0821 6985 6177 yang merupakan Hp milik Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) dan saya yakini digunakan oleh Terdakwa 1 dalam menyusun rencana perampokan serta saat melancarkan aksi perampokan pada tanggal 27 Oktober 2014, karena nomor telepon tersebutlah yang saya sms ketika meminta bagian pada tanggal 28 Oktober sehari setelah perampokan terjadi.

Selain itu, pengakuan Monang Simanjuntak (Terdakwa 1) yang tidak mengakui Hp tersebut miliknya, adalah upaya menyembunyikan barang bukti, tentang bukti-bukti tidak terlibatnya saya pada aksi perampokan pada tanggal 27 Oktober 2014, serta perencanaan perampokan tersebut.

Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan uraian poin-poin pledoi/pembelaan diatas dan fakta persidangan, saya memohon kiranya Majelis Hakim menegakkan keadilan Hukum yang seadil-adilnya serta menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya pada perkara ini. Serta mempertimbangkan permohonan saya yakni:

1. Saya sungguh menyesali semua kesalahan dan perbuatan saya yang sempat atau pernah ikut merencanakan dan mencoba melakukan perampokan terhadap korban sejak Juli 2014 sampai dengan hari Senin Minggu Pertama di bulan Oktober 2014.

2. Majelis Hakim yang Mulia, saya memohon kasihanilah pernikahan saya yang baru dipersatukan pada tanggal 23 Agustus 2014 dan sekarang telah di ambang kehancuran oleh perkara ini.

3. Majelis Hakim yang Mulia, saya juga bermohon diberikan keringanan hukuman kepada Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi, karena mereka juga punya keluarga dan tanggungan.

4. Saya Bersumpah dan Berjanji saya bertobat dan menjauh dari kehidupan melanggar hukum seperti sekarang ini.

Demikianlah pledoi pembelaan ini saya buat, bacakan dan serahkan. Saya mohon Kasihani dan Ampunilah saya yang Mulia, berikanlah kesempatan bagi saya untuk memperbaiki kehidupan saya. Saya sungguh tidak mampu menjalani hukuman ini yang Mulia, kasihanilah saya, Terimakasih

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index