Agustus, Masa Tugas Bupati dan Wakil Bupati Inhu Berakhir

Agustus, Masa Tugas Bupati dan Wakil Bupati Inhu Berakhir
bupati inhu Yopi Arianto

INHU (RA)- Yopi Arianto dan Harman Harmaini akan mengakhiri jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Indragiri Hulu (Inhu) pada Agustus mendatang. Pengumuman masa akhir tugas itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, Selasa kemarin (3/2).

Sidang paripurna mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. "Berdasarkan undang-undang itu dewan wajib menggelar sidang paripurna jelang berakhirnya masa jabatan bupati," ujar Ketua DPRD Inhu, Miswanto, di Rengat.

Miswanto mengatakan, sidang mengagendakan pengumuman masa berakhir jabatan Yopi dan Harman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Menurutnya, sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori.

Menurut Miswanto, sidang dilaksanakan internal dewan. Selanjutnya hasil sidang disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sesuai pasal 79 ayat 1, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil sebagai mana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b, harus diumumkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur," papar Miswanto.

Selain itu, ungkap Miswanto, rapat mengacu pada Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 pasal 4 ayat 2. Di sebutkan, DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati atau walikota dan KPU kabupaten/kota tentang berakhirnya masa jabatan bupati atau walikota. "Pemberitahuan paling lama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," terangnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index