Ida Yulita Akui Terima Surat dari Mabes Polri

Ida Yulita Akui Terima Surat dari Mabes Polri
Ida Yulita didampingi ketua fraksi golkar dprd pekanbaru masni ernawati

PEKANBARU (RA)- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti akhirnya mengakui jika dirinya pernah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus saksi palsu di MK saat Pilkada Pekanbru 2011 silam.

"Saya pernah dapat surat di tahun 2014, dikirimkan Mabes Polri tanggal 14 Mei 2014, ini suratnya. Saya tidak ada penetapan tersangka, saya sebagai saksi bukan tersangka," ujar Ida saat dikonfirmasi di DPRD Kota Pekanbaru.

Atas disuratinya oleh Mabes Polri sebagai saksi, Ida juga mengaku tak pernah menghadirinya karena alasan sebagai saksi maka tidak wajib untuk hadir ke Mabes Polri.

Atas kondisi ini, Politisi Partai Golkar ini juga meragukan keberadaan Armilis sebagai Kuasa Hukum H Firdaus MT. Sebab, menurut Ida, dirinya dan Firdaus MT sebagai pihak pelapor telah melakukan perdamaian pada 7 Januari 2015.

"Pak Armilis masih pengacara pak Wali (Walikota Firdaus) atau tidak, kalau masih tentu dia tahu dengan surat ini, ada perdamaian 7 Jauari 2015. Laporan ini dicabut sebelum ada pemberitaan di media," ulas Ida.

Disinggung apa upaya yang akan dilakukan Ida pasca telah dibeberkan Armilis ke media atas surat dari Mabes Polri tentang akan dipanggilnya Ida Yulita Susanti sebagai tersangka, Ida mengaku tak akan mempersoalkan hal itu lagi.

"Kalau saya pribadi menganggap itu ujian politik saja, saya tidak akan melakukan upaya apapun, saya tak mau menjadi terganggu tugas saya sebagai wakil rakyat, kan ini kami bermitra dengan pak Wali," ujar Ida.

Selama naiknya pemberitaan dirinya disebut akan menjadi tersangka di media, Ida mengaku memang menimbulkan keresahan di lingkungan konstituennya. "Konstituen banyak yang menanyakan, tapi saya jelaskan dan saya tetap jalankan tugas saya sebagai wakil rakyat. Saya menganggap persoalan ini selesai, persoalan pak Armilis terserahlah," paparnya sembari mengatakan bahwa persoalan tersebut tak perlu dibesar-besarkan lagi.

Sebelumnya diberitakan, Armilis kepada wartawan menunjukkan surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada sengketa Pilwako Pekanbaru 2011 lalu yang dilakukan oleh Ida Yulianti Susanti yang saat ini telah duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dari Partai Golkar.

Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor yakni Firdaus SM MT bahwa rencana tindak lanjut yang diakan dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka.

Surat SP2HP No. B/422-DP/X/2013/Dit Pidum yang ditanda tangani oleh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito pada 24 Oktober 2013 masih bergantung tidak bertali, sehingga Kuasa Hukum Tim Pemenangan Firdaus-Ayat (PAS) Armilis Ramaini SH mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

 

Laporan : rik

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index