PEKANBARU (RA)- Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Plaza Sukaramai yang sejatinya berfungsi sebagai sarana alat penyeberangan kini kembali menjadi alat komersil. Polemik akan alih fungsi JPO dilokasi tersebut tidak henti-hentinya menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Pekanbaru, baik periode 2009-2014 sampai ke anggota DPRD periode 2014-2019.
"Setahu saya itu JPO hibah dari PT CPI ke Pemko Pekanbaru, kenapa kok dijadikan suatu hal yang dikomersilkan. Pemerintah kota Pekanbaru seakan diam begitu saja, saya sudah lihat itu reklame dari beberapa hari yang lalu," ujar Mulyadi anggota DPRD Pekanbaru, Senin (2/2/2015) ketika berbincang bersama wartawan diruang kerjanya.
Kembali dikatakan Mulyadi, sanksi harus dijatuhkan kepada oknum pengusaha yang dengan sengaja merusak fasilitas milik pemerintah. Terlebih jika, pengrusakan tersebut dijadikan modus untuk mencari duit untuk kepentingan pribadi pengusaha dan kelompoknya.
"Kalau menurut saya, ini sudah masuk keranah pidana yang dengan sengaja merusak fasilitas pemerintah, dan mengalih fungsikannya. Harus ada tindakan tegas, jika perlu sebagai efek jera laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," cetus Mulyadi.
Disamping permasalahan JPO, Politisi dari PKS ini juga menyoroti maraknya kembali pemasangan papan reklame dibeberapa ruas jalan di kota Pekanbaru.
"Pada pertengahan tahun 2014 Pemko gencar memberantas reklame ilegal, saya menilai tim yang difungsikan memberantas reklame ilegal tidak konsisten. Saya menjamin masih banyak pendirian reklame yang didirikan melanggar peraturan pemerintah kota Pekanbaru," tuturnya
Seharusnya, kata dia, Pemko harus segera menertibkan papan reklame yang baru dibangun tersebut. Setidaknya, penertiban dilakukan sebelum kondisi papan reklame itu sudah terpajang iklan dan membahayakan masyarakat yang melintas atau membahayakan pemukiman warga.
"Kami harap tim reklame tidak tidur apalagi kongkalikong dengan pemilik reklame, itu sangat tidak baik," pungkasnya.
Laporan : putra
