DPRD Pekanbaru akan Kaji Sistem Biaya Parkir Kendaraan Per Tahun

DPRD Pekanbaru akan Kaji Sistem Biaya Parkir Kendaraan Per Tahun
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Batam. Dari hasil kunjungan itu, Komisi II mengkaji sistem parkir kendaraan dengan biaya per tahun.

"Kalau di Batam kemarin kita lihat, itu tarif parkirnya per tahun. Untuk truk Rp300 ribu per tahun, kendaraan lain beda lagi. Apa kita bikin sistem seperti itu, nanti kita kaji," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).

Dikatakan Zulfan, dengan sistem pungutan parkir per tahun ini, maka akan bisa mengantisipasi kebocoran retribusi maupun pajak parkir yang selama ini masih menjadi persoalan panjang di Kota Pekanbaru.

"Pemilik kendaraan nantinya hanya bayar parkir sekali setahun. Umpamanya kendaraan roda dua ditetapkan Rp50 ribu pertahun, maka mereka bayarnya sekali setahun saja, tak ada lagi pungutan lain di lapangan," urai Zulfan.

Dalam waktu dekat, ujar Politisi Partai NasDem ini, pihaknya di Komisi II akan memanggil satuan kerja terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru guna membicarakan kajian sistem parkir tersebut.

"Kita juga pernah kemarin tawarkan sistem lelang, kemarin sudah diterima dengan baik. Ini yang akan dikaji dalam waktu dekat kita rapat. Kalau sistem lelang ini kita cari siapa yang bisa targetnya (penerimaan parkir) paling tinggi itu yang kita pakai," ujarnya.

 

Laporan : rik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index