Armilis Pertanyakan Mabes Polri Terkait Kasus Ida Yulita

Armilis Pertanyakan Mabes Polri Terkait Kasus Ida Yulita
Surat SP2HP No. B/422-DP/X/2013/Dit Pidum

PEKANBARU (RA)- Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada sengketa Pilwako Pekanbaru 2011 lalu yang dilakukan oleh Ida Yulianti Susanti yang saat ini telah duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dari Partai Golkar.

Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor yakni Firdaus SM MT bahwa rencana tindak lanjut yang diakan dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka.

Surat SP2HP No. B/422-DP/X/2013/Dit Pidum yang ditanda tangani oleh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito pada 24 Oktober 2013 masih bergantung tidak bertali, sehingga Kuasa Hukum Tim Pemenangan Firdaus-Ayat (PAS) Armilis Ramaini SH mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Armilis saat ditemui di kantornya Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, menyebutkan, dengan ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto sebagai tersangka dalam pengarahan saksi palsu oleh Polri terkait Pilkada Kota Waringin Barat membuat pihaknya selaku Kuasa Hukum PAS juga meyakini bahwa kasus serupa juga terjadi di Pekanbaru.

"Untuk itu kita minta Mabes Polri juga melirik kasus yang sama tersebut. Kita memang tidak menuduh BW juga melakukan hal yang serupa seperti di Kota Waringin Barat, namun karena kasus Pilkada Pekanbaru juga ditangani oleh BW waktu itu sebagai pengacara tim Berseri, dan kita menemukan dugaan kuat terkait adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan maka kita ingin meminta kepastian saja atas dugaan tersebut, sehingga nantinya tidak ada terjadi diskriminasi hukum di negeri ini," jelas Armilis.

Armilis juga mengulang kronologis kejadian sampai kliennya Firdaus MT yang membuat laporan saksi palsu, dimana pada masa Pilkada Kota Pekanbaru lalu, pasangan Septina-Erizal (Berseri) melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada Pekanbaru ke Mahkamah Konstitusi bahwa mereka tidak terima hasil karena mereka menduga adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar untuk memenangkan Firdaus-Ayat, pada saat itu saksi yang menyebutkan adanya pengerahan massa yaitu Ida Yulianti Susanti.

Namun dari hasil keterangan pengusaha Bus Handoyo di dalam persidangan telah menjelaskan bahwa tidak benar pada hari tersebut perusahaan mereka menyewakan mobil kepada pihak manapun dan secara otomatis membantah tuduhan yang disampaikan Ida, namun tetap saja Ida bersaksi bahwa ada pengerahan massa.

"Jadi, dengan saksi palsu yang disampaikan Ida dalam persidangan jelas merugikan keuangan daerah Kota pekanbaru miliaran rupiah yang mengharuskan Pilkada ulang, untuk itu kita minta Mabes terus mengusut kasus ini sampai tuntas agar terjadi kepastian hukum," jelas Armilis.

Menurut Armilis lagi, untuk perkara ini dirinya yakin tak akan ada pencabutan kasus alias SP3 karena yang dirugikan bukan hanya antara kubu Firdaus dan Septina yang kala itu bertarung, melainkan kerugian materi serta moril bagi keuangan daerah dan masyarakat atas terselenggaranya pemungutan suara ulang (PSU) saat itu.

"Kita memang heran mengapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut kasus tersebut. Kalau SP3 tak mungkin, saya yakin itu tak mungkin dan saya bukan hanya sebagai kuasa hukum Firdaus melainkan sebagai masyarakat juga mempertanyakan," papar Armilis.

Langkah yang akan diambil oleh timnya, kata Armilis, dalam waktu dekat akan melayangkan lagi surat kepada Mabes Polri guna mempertanyakan persoalan tersebut. "Secara personal melalui telepon sudah ada kita lakukan komunikasi dengan Mabes Polri, mereka mengatakan terkendala oleh adanya pemindahan anggota," ulas Armilis.

Berkaitan dengan kasus Bambang Wijayanto, Armilis juga menyayangkan dimana laporan BW yang baru masuk pada Januari 2015 bisa langsung diproses, sementara laporan dari Pekanbaru ini telah bertahun-tahun lamanya belum kunjung berjalan.

"Ini ada apa, nanti kita akan surati Mabes Polri. Karena semua saksi sudah dipanggil, pak Firdaus juga sudah dipanggil beberapa kali dan terakhir kemarin pada Desember 2013," jelas Armilis.

Disinggung jika nantinya ternyata ada upaya pencabutan laporan dari Firdaus, Armilis mengaku hal itu tidak akan mungkin dilakukan klien-nya. "Kalaupun itu terjadi kita akan praperadilkan Mabes Polri, karena ini menyangkut orang banyak," pungkasnya.

Ida Yulianti Susanti saat dikonfirmasi terkait surat dari Mabes Polri tersebut menyebutkan bahwa dirinya belum menerima surat tersebut. "Sampai saat ini, detik ini saya belum ada menerima surat dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka, kalau mau konfirmasi langsung saja ke pak Wali (Firdaus) karena dia yang membuat laporan tersebut, kenapa harus kepada Kuasa Hukumnya," kata Ida.

Bahkan Ida meminta agar wartawan terlebih dahulu menanyakan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus MT apa memang ingin kasus tersebut diungkit lagi. "Sekarang Armilis itu masih kuasa hukum pak Wali atau bukan, kenapa dia yang sibuk," pungkasnya.

 

Laporan : tim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index