Rekom Kerjasama Pengelolaan Pasar Bawah Dengan PT

Pedagang Kecewa Keputusan Komisi II

Pedagang Kecewa Keputusan Komisi II
Suasana Hearing DPRD Pekanbaru Bersama Pedagang Berlangsung Memanas

Riauaktual.com - Para pedagang pasar bawah mengaku kecewa dengan hasil keputusan Komisi II DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Mereka merasa sangat dirugikan terhadap keputusan didalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang badan musyawarah, Rabu (14/9/2022).

"Kami menyampaikan aspirasi ke Komisi II, tapi mereka tidak komit disini dalam arti kami digiring. Padahal sudah kami menyiapkan fakta data semuanya ada sama kami, baik KTBHK dan akta yang ditipu yang seharusnya berakhir tahun 2023 tapi dirubah secara sepihak menjadi tahun 2022," kata salah satu perwakilan pedagang pasar bawah, M Zen usai rapat.

Zen mengungkapkan bahwa dirinya bersama kelompoknya sudah memaparkan aspirasi keluhan dan membeberkan kerugian dihadapan Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat tersebut.

"Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK (kartu tanda bukti hak kepemilikan) yang seharusnya 2023 berakhir, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022. Padahal surat dari Pemko, turun ke PT Dalena itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang, sudah kami utara kan semuanya. Tapi aspirasi kami tak diindahkan mereka. Jadi untuk apa kami datang kesini kalau tidak di dengar," jelasnya.

Para pedagang ini juga menyampaikan keluhan dan keberatannya mengenai fasilitas Pasar Bawah selama dikelola oleh PT Dalena Pratama Indah. Perusahaan tersebut dinilai sudah melakukan perubahan telah melanggar perjanjian isi kontrak kerjasama sebagai pengelola pasar bawah lama.

Mulai dari pengalihan alih fungsi mushola menjadi kios, escalator yang rusak, basement yang seharusnya menjadi lahan parkir diubah menjadi lapak pedagang.

Selain itu, M Zen juga menemukan fakta dan bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.

"Pemko Pekanbaru melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022," ungkapnya.

M Zen menyebut, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD dan Pemko Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dinilai sudah merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.

"Harusnya Komisi II dengar kami, kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT Delena dengan PT Ali Akbar, " ujarnya.

Para pedagang mengaku tidak setuju dengan hasil dan keputusan yang diambil Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat bersama Disperindag tersebut.

"Kami inginnya itu dibatalkan. Ini semua sudah ada terjadi kongkalikong antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS. Kami pedagang itu tau, dibalik PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Dalena Pratama Indah ini orangnya sama," tegas M Zen. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index