Temukan Sejumlah Bukti Pelanggaran

APPSI Desak Pj Walikota Pekanbaru Batalkan PT AAS Sebagai Pemenang Tender Pengelola Pasar Bawah

APPSI Desak Pj Walikota Pekanbaru Batalkan PT AAS Sebagai Pemenang Tender Pengelola Pasar Bawah
APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mendesak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun agar dapat membatalkan PT AAS

Riauaktual.com - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mendesak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun agar dapat membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola baru pasar bawah. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah bukti dan fakta-fakta yang didapat oleh pihaknya di lapangan.

"Kami (APPSI) Kota Pekanbaru meminta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah," kata Ida Yulita Susanti usai menggelar rapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (12/9/2022).

Ida membeberkan dan menemukan sejumlah bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender.

"Memang, Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022," ungkapnya.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar ini juga mempertanyakan alasan mengapa PT Ali Akbar Sejahtera telah berani mengambil sejumlah uang kepada para pedagang pasar bawah. Padahal, perusahaan tersebut belum menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan Pj Walikota Pekanbaru dan hanya diumumkan melalui proses tender.

"Ini salah satu bukti yang kita pegang. Mereka (PT AAS) sudah berani mengambil dan memperjanjikan sesuatu barang yang bukan barang mereka dijual belikan kepada para pedagang dan ini termasuk perbuatan pidana. Padahal mereka belum menjadi mitra Pemko dan belum ada menandatangani kontrak kerjasama untuk mengelola pasar bawah," jelasnya.

APPSI sebagai organisasi yang bergerak pada profesi pedagang pasar ini pun meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat menunggu hasil review dari Inspektorat dalam proses pengelolaan pasar bawah sebelum mengambil keputusan persoalan tersebut.

"Kami ingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak bermain api karena ini sudah terjadi tindak pidana korupsi antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ali Akbar Sejahtera untuk menipu para pedagang," tegasnya.

APPSI Kota Pekanbaru menyatakan siap melaporkan persoalan pasar bawah ini ke aparat penegak hukum apabila Pemko Pekanbaru tidak membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.

"Kalau tidak dibatalkan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena sudah terjadi tindak pidana penipuan. Karena disitu telah terjadi kerugian negara yang memang sengaja dibiarkan itu terjadi. Pemko disini saja juga sudah terbukti melakukan pembiaran," pungkas Ida.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index