PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru mewacanakan dalam waktu dekat akan melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat pemerintahan. Jika mutasi tersebut untuk membenahi roda pemerintahan yang selama ini dinilai masih kurang baik berjalannya, maka DPRD mendukung kebijakan walikota tersebut.
"Memang mutasi yang akan dilakukan oleh Walikota Pekanbaru merupakan hak prerogatif Walikota Pekanbaru, masalah layak dan tidak layaknya seseorang kepala dinas itu serta yang memiliki cacatan itu kepala daerah hanya kepala daerah yang tahu. Maka kita dukung jika memang walikota akan melakukan mutasi lagi," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH, Jumat (22/1/2015).
Dikatakan Sondia, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar walikota dalam pengantian kepala dinas atau pejabat penting lainnya harus berdasarkan nilai kinerja, bukan berdasarkan suka atau tidak suka ataupun karena dekat atau tidak dekat. "Tentu siapapun yang dimutasi itu handaknya memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan satuan kerjanya," ungkap Sondia Warman.
Politisi PAN ini juga meminta Walikota Pekanbaru dalam menetapkan pejabat baru berdasarkan rapor pejabat tersebut. Jika memang dinilai selama ini seorang pejabat berprestasi di bidangnya, maka Sondia menyarankan agar pejabat tersebut dipertahankan di posisi tersebut dan jika memang pantas, berikan penghargaan sebagai motivasi untuk satuan kerja lainnya.
"Demikian sebaliknya, jika pejabat itu selama ini tidak memiliki prestasi, tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, maka wajib kepala daerah untuk menggantinya karena kinerja pejabat itu akan berdampak kepada kepala daerah. Ini yang kita harapkan kedepan dengan mutasi ini," ujar Sondia.
Dalam kurun beberapa waktu belakangan, memang banyak kinerja pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yang menjadi sorotan bagi kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Salah satunya, sebagian pejabat yang hanya maksimal bekerja ketika kepala daerah berada di kantor, jika tidak, maka beberapa pejabat jadi melemah. Dengan demikian, ada beberapa pejabat yang bekerja ketika Walikota memantaunya.
Seperti insiden saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan defenitif masa jabatan 2014-2019, Senin 13 Oktober 2014 silam. Karena Walikota saat itu keluar, paripurna ini hampir tanpa dihadiri pejabat atau kepala satuan kerja. Kondisi ini pun membuat Sondia Warman kala itu emosi dan melayangkan interupsi ketika rapat akan dimulai yang dipimpin Ketua DPRD sementara saat itu Roni Amriel.
Sondia menyayangkan sikap satker yang dinilai malas-malasan bekerja saat pimpinan para pegawai tidak berada di Pekanbaru. "Tolong diekspos dan pimpinan DPRD segera laporkan persoalan tersebut kepada walikota. Saat walikota tak berada di kantor, satker malas-malasan seperti ini," kata Sondia di hadapan peserta rapat paripurna saat itu.
Setelah lebih 15 menit pimpinan paripurna di atas podium dan paripurna sudah dimulai, perwakilan Pemko Pekanbaru tidak ada yang hadir. Setelah paripurna dimulai, barula Asisten II Dedi Gusriadi naik podium. "Ini tak ada perwakilan sama sekali, sudah dimulai paripurna barulah perwakilan hadir. Begitu juga kepala dinas banyak yang hanya diwakilkan saja dan hanya sebagian kecil camat yang hadir," kata Sondia Warman kala itu.
Paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WIB, para anggota Dewan sudah hadir dan menempati kursi masing-masing di ruang parpurna. Namun, hingga pukul 10.13 WIB, perwakilan pemko tak kunjung hadir yang akhirnya paripurna langsung dibuka. "Kita sangat mengapresiasi kawan-kawan Anggota DPRD yang baru. Mereka sebelum jam 10 sudah menempati kursi masing-masing," paparnya.
Kinerja pejabat lainnya, juga disorot oleh Anggota DPRD lainnya Zaidir Albaiza SH MH yang melihat dengan mata kepala sendiri tingkah laku pejabat maupun pegawai Pemko Pekanbaru ketika walikota keluar kota. Zaidir mengecam perilaku PNS yang bersantai di saat jam kerja, seperti mangkal di kedai kopi, di mall dan sebagainya.
Zaidir melihat secara langsung oknum PNS tersebut di dua titik pada Rabu 17 Desember 2014 silam. Pertama, di Jalan Hang Tuah (simpang Telkom). Kemudian di Jalan Hos Cokroaminoto. Padahal sesuai dengan aturan, PNS dilarang keluyuran saat jam dinas, apalagi berada di kedai kopi.
"Oknum PNS itu jelas menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kejadian ini saya lihat kemarin dengan mata kepala saya sendiri," ungkap Zaidir sambil meminta agar kondisi ini dapat disikapi secara tegas oleh Pemko Pekanbaru. Dalam hal ini, kata Zaidir, Satpol PP diminta untuk melakukan razia rutin memantau PNS yang keluyuran.
Laporan : rik
