Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Polres Rohil Amankan Pengemudi L300

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Polres Rohil Amankan Pengemudi L300
Y (19) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir

Riauaktual.com - Seorang pemuda berinisial Y (19) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Rabu (17/8/2022).

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan pelaku terpaksa ditahan karena tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah menggunakan Mitsubishi L300 yang dimodifikasi.

"Saat ini pelaku Y sudah diamankan. Pelaku terpaksa diamankan karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan ditimbun," katanya, Kamis (18/8/2022) siang. 

Dijelaskan Juliandi persitiwa itu berawal adanya kecurigaan Masyarakat karena ada kendaraan yang sama, terus melakukan pengisian BBM solar berulang kali.

"Awalnya kecurigaan warga yang melihat kendaraan L300 melakukan pengisian BBM solat secara berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, diketahui kendaraan Mitsubishi L300 yang dikemudikan Y terlihat pada bak belakang sudah ditambahkan tangki. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Y ditemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter beserta pompa minyak," sambung Juliandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Y telah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi selama tiga bulan.

"Pelaku Y mengaku membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp7.000 per liter. Pelaku mengambil untung Rp1.500 dari tiap liter solar yang dijualnya. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari," terangnya lagi.

Dengan penemuan tersebut, Y dan barang bukti berupa mobil yang dimodifikasi, solar subsidi sekitar 200 liter, selang plastik, serta sebuah mesin pompa yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Untuk diketahui Kepolisian Daerah Riau beserta jajarannya sejauh ini berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) siang.

"Selama tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Riau sudah menangkap 16 tersangka dari 12 kejadian. Sementara itu Polres Rohul dan Rohil juga menindak masing-masing 1 tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan bahwa kasus terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang warga Provinsi Aceh berusia 27 dengan inisial AZ selaku pembeli minyak.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sehari-hari bermukim di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau," ungkapnya.

Sunarto menerangkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin 15 Agustus 2022 malam di Jalan SM. Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index