Motor Raib di Hotel Ratu Mayang Garden, 2 Penadah Ditangkap

Motor Raib di Hotel Ratu Mayang Garden, 2 Penadah Ditangkap

Riauaktual.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus dua orang pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua pelaku penadah curanmor.

"Benar kita menerima dua pelaku penadah curanmor berinisial IK (21) dan IL (32). Keduanya diamanatkan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau," katanya, Minggu (14/8/2022) sore.

Disampaikan Dodi Vivino, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Penyatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

"Keduanya diamankan di Kecamatan Kulim Pekanbaru. Masing-masing pelaku berperan sebagai perantara dan pembeli dalam kasus pencurian sepeda motor di Hotel Ratu Mayang Garden," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan kata Kanit, pelaku IL mengakui telah memberi satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dari pelaku PA.

"Pelaku IL ini membeli sepeda motor tersebut dari PA yang dikenalkan oleh pelaku IL seharga Rp950 ribu. Untuk pelaku IL sendiri menerima upah Rp20 ribu dari PA," sambungnya.

Peristiwa yang terangkum, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku PA (21) dan RA (20) Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB. 

Dimana korban Ramelan (53) memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di parkiran Hotel Ratu Mayang Garden. Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap. Kemudian dari penyelidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku IK dan IL.

Selanjutnya terhadap tersangka IL dan IK ditahan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam. Keduanya terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat yang diancam hukuman minimal 2 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index