Coba Terbitkan Paspor, WNA Myanmar Kedapatan Miliki Identitas Indonesia

Coba Terbitkan Paspor, WNA Myanmar Kedapatan Miliki Identitas Indonesia

Riauaktual.com - Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Myanmar bernama Anuar Husain, melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini terungkap saat WNA tersebut mengajukan permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.

Pengajuan tersebut menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Nikah dari Indonesia yang seharusnya tidak bisa didapatkan oleh WNA. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan, bahwa yang bersangkutan Anuar Husain diduga melanggar tindakan pidana keimigrasian.

"Karena yang bersangkutan ingin membuat paspor dengan menggunakan identitas lengkap dari Indonesia. Saat dicek, ternyata yang bersangkutan merupakan warga negara asing Rohingya, Myanmar," ungkapnya, Rabu (10/8/2022) siang.

Terkait hal itu kata Jahari Sitepu pihaknya akan melanjutkan tindakan proses projusticia atau penegakan hukum pidana terhadap WNA Myanmar tersebut dengan berkoordinasi kepada aparat hukum lainnya.

"Kita telah memeriksa KTP, KK, dan Akta Nikah beliau ke Disdukcapil Dumai terkait identitas. Selanjutnya komunikasi dengan Perwakilan International Organization for Migration (IOM) Pekanbaru untuk status kepengungsian, dan juga bersinergi dengan Polres dan Kejari Dumai untuk proses penegakan hukumnya. Pokoknya kita terus proses, demi tegaknya wibawa dan kedaulatan bangsa ini," ungkapnya.

Dari komunikasi tersebut diketahui laporan dari Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai, Senin (8/7/2022) lalu menyebutkan bahwa dokumen yang dimiliki Anuar Husain asli terdata pada sistem data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.

"Pihak kita juga sudah berkoordinasi dengan IOM Pekanbaru dan WNA Anuar Husain tidak terdata sebagai pengungsi UNHCR. Namun IOM Pekanbaru akan segera melaporkan hasil pengecekan dan pendataannya di Dumai ke Kantor UNHCR di Jakarta untuk segera dibuatkan kartu UNHCR," terangnya lagi.

"Sampai saat ini proses penegakan hukum terhadap WN Myanmar tersebut masih tetap berlanjut dengan terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pro Justicia perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga negara asing untuk tidak melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dikirim ke pengadilan untuk mengikuti agenda persidangan," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index