Berangkat Secara Ilegal, Imigrasi Selatpanjang Tahan 10 WNI dan 1 WNA

Berangkat Secara Ilegal, Imigrasi Selatpanjang Tahan 10 WNI dan 1 WNA

Riauaktual.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang menerima serah terima 10 orang Warga Negari Indonesia (WNI) dan 1 orang diduga Warga Negara Asing (WNA) yang hendak bepergian keluar negeri tanpa pemeriksaan keimigrasian (TPI), Sabtu (6/8/2022) malam. 

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau Muhammad Jahari Sitepu, Minggu (7/8/2022) siang.

"Telah diterima dari Komandan Pos TNI AL Selatpanjang, Letnan Dua (Letda) Laut Yustine 10 orang WNI dan 1 orang diduga Warga Negara Malaysia yang hendak bepergian ke luar negeri. Sebelas imigran ini diduga akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI)," katanya.

Dijelaskan Jahari Sitepu peristiwa itu berawal saat adanya informasi yang diterima pada 5 Agustus 2022 kemarin adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ke Malaysia. 

Mereka pergi secara illegal menggunakan kapal speedboat kayu melalui pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kemudian Sabtu, 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 dinihari, tim melihat secara visual adanya speedboat yang mengapung dan melakukan pendekatan. Saat diperiksa, terdapat 9 orang Calon PMI, 1 orang yang diduga WNA, dan 1 orang WNI sebagai ABK Kapal," ungkapnya.

Sementara itu kata Kakanwil, untuk tekong speedboat diduga melarikan diri dengan cara terjun ke laut.

"Satu orang lagi diduga sebagai tekong speedboat terjun ke laut dan melarikan diri ke pinggir hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh TNI AL, sebanyak 11 orang ini diserahkan ke Kanim Selatpanjang dan ditempatkan di ruang deteni untuk proses pemeriksaan," sambung Jahari.

Untuk itu, pihak Kemenkumham Riau akan segera menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru untuk memeriksa status kewarganegaraan 1 orang Imigran yang mengaku WN Malaysia tersebut.

"Setelah cukup alat bukti, nantinya kita akan melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan. Bisa berupa cegah dan tangkal, deportasi atau bahkan proses peradilan (pro justicia)," jelas Jahari. 

Sedangkan kepada WNI yang ditahan, pihaknya akan berkoordinasi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 10 WNI yang dicegat bepergian ke Malaysia tersebut sebagian besar merupakan pekerja asal NTB.

"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," pungkasnya. 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index