Bukan cuma LPSK, DPR juga Yakin Pembunuh Brigadir Joshua Bukan cuma Bharada Elizer

Bukan cuma LPSK, DPR juga Yakin Pembunuh Brigadir Joshua Bukan cuma Bharada Elizer
Bharada E atau Bharada Eliezer, ajudan Ferdy Sambo (Istimewa)

Riauaktual.com - Setelah diterapkan sebagai tersangka, semakin banyak pihak yang meyakini pelaku pembunuh Brigadir Joshua bukan cuma Bharada Elizer.

Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keyakinan pelaku pembunuh Brigadir Joshua selain Bhadara Elizer juga diungkap anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Sama halnya dengan LPSK, Arsul Sani mendasari keyakinannya itu pada jeratan pasal yang diterapkan polisi kepada ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menjerat Bharda Eliezer dengan Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Arsul Sani, Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur soal dugaan adanya penyertaan dalam peristiwa tindak pidana.

“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” kata Arsul sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (4/8/2022).

Kendati demikian, Arsul Sani enggan berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Breskrim Polri.

Sebab, untuk calon tersangka apakah turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, masih butuh pendalaman.

“Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu,” jelasnya.

Terkait penetapan Bharada Elizer sebagai tersangka, Arsul Sani menyebut hal itu masih belum cukup memuaskan publik.

Meski begitu, ia menyebut ada kemajuan dalam pengususan kasus kematian Brigadir Joshua.

“Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik.

Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

“Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” pungkas legislator PPP ini. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index