Kadishut Sebut RTRW Riau Terkendala Surat Menteri LHK

Kadishut Sebut RTRW Riau Terkendala Surat Menteri LHK
ilustrasi

RIAU (RA)- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Efendi mengatakan, belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau dikarenakan terkendala dua surat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Irwan menjelaskan, untuk sampai menjadi RTRW, RTRW sendiri terbagi pada dua yakni tata ruang struktur (jalan) dan tata ruang pola (kawasan), dalam tata ruang pola, di dalamnya termasuk kawasan hutan.

"Untuk kawasan hutan itu ada dua surat yang dibutuhkan, yakni surat perubahan struktur kawasan, ditindak lanjuti dengan surat penunjukan kawasan dan baru selanjutnya surat penetapan kawasan hutan," jelas Irwan, Rabu (14/1) di kantor gubernur Riau.

Irwan juga menjelaskan kalau yang diterima Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu tepatnya bersamaan dengan peringatan HUT Provinsi Riau, adalah surat perubahan peruntukan kawasan hutan.

"Semestinya itu dilanjutkan dengan surat penunjukan dan penetapan kawasan hutan, Dua suarat inilah yang hingga saat ini belum keluar dari pihak Kementerian," jelasnya.

Upaya mendapatkan Dua surat tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dan terakhir pada Kamis pekan lalu, menurut Irwan, dia bersama Plt Gubernur, Sekdaprov Riau, Ketua Bappeda, bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya.

"Saat itu ibuk Menteri mempertanyakan bagaimana bagusnya hal itu. Ketika itu tentu kita menjawab, kenapa bertanya kepada kami, karena penetapan yang dibuat bermasalah, karena beda dengan penetapan yang dibuat oleh tim terpadu," kata Irwan.

Karena itu, kepada Menteri LHK pihaknya menyarankan agar ditetapkan sebagaimana yang direkomendasikan oleh  tim terpadu, karena berdasarkan kajian ilmiah, dari berbagai instansi pemerintah, telah dilindungi oleh hukum, dan sudah diteken oleh semua Bupati/Walikota dan juga Gubernur Riau.

"Kalau Methut mau mengikuti itu, maka RTRW ini akan selesai, karena itu merupakan kesepakatan dengan tim terpadu, jika di utak- atik, yang bertanggung jawab adalah ibuk menteri," ajar Irwan kepada Menhut ketika itu.

Dengan kondisi seperti itu, membuat keraguan dari Menteri LHK, hingga dia menurut Irwan mengaku akan berkonsultasi dengan KPK. "Hal itu menurut kita cukup bagus, dan kita akan mengundang pihak-pihak terkait itu untuk melakukan pertemuan di Riau ini, hanya saja jadwalnya masih menyesuaikan dengan kesiapan Menhut dan juga pihak KPK," pungkasnya.

Irwan di kesempatan itu juga berharap agar RTRW ini bisa segera ditetapkan, karena banyak hal yang terhambat dari belum disahkannya RTRW tersebut, salah satunya kedatangan investor.

"Karena masing-masing Kabupaten/Kota belum mempunyai pegangan yang sah terkait berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan, dengan melibatkan investor, investor juga tidak mau datang jika kepastian hukum belum jelas," ungkapnya.

 

Laporan : romg

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index