Riauaktual.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menyita ratusan jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Penyitaan kosmetik ilegal ini merupakan upaya BBPOM Pekanbaru dalam melindungi masyarakat, dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yoseph Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan kosmetik Ilegal.
"Adapun target aksi merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak," katanya, Selasa (2/8/2022).
"Total yang berhasil kita periksa 42 sarana dengan rincian 19/8 sarana memenuhi ketentuan. Dan 24 sarana tidak memenuhi ketentuan. Untuk temuan kosmetik ilegal 193 item, 5270 pics," sambungnya.
Adapun lokasi penertiban kosmetik ilegal yakni di Pekanbaru, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar dan dibantu dari Dinas Kesehatan, Disperindag serta Satpol PP.
Selanjutnya temuan kosmetik ilegal tersebut langsung dimusnahkan turut disaksikan pemilik atau penguasa barang.
Mereka juga membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama serta BBPOM Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras
"Sampai bulan Juli 2022, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru telah menangani 6 perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, dengan rincian 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kab. Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai," tutupnya.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Diponegoro No. 10 atau melalui Telp/ WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337.
