PEKANBARU (RA)- Sekian lama tidak ada tindak lanjut terhadap pembangunan ruko di Kelurahan Air Hitam yang menutup akses jalan warga, kini warga setempat kembali mendatangi DPRD Kota Pekanbaru yang pada periode sebelumnya juga sudah mempersoalkan bangunan ruko 20 pintu tersebut.
Kali ini, beberapa perwakilan warga RT06 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki mendatangi Komisi I DPRD Pekanbaru, Rabu (14/1/2015) guna membahas bangunan ruko 20 pintu di Jalan Riau Ujung, RT06 RW03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki yang dinilai mendirikan bangunan hingga menutupi akses jalan warga.
Kedatangan warga ini diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul dan seluruh anggota Komisi I. Dalam rapat yang digelar, Hotman mengatakan pihaknya masih akan terlebih dulu mengecek izin bangunan tersebut.
"Kami harus cek dulu di lapangan, kami juga akan koordinasi dengan pemilik ruko mengenai izin dan semuanya. Nanti kami bersama-sama akan turun ke lokasi tersebut paling tidak beri kami waktu untuk ketahui dahulu masalah di lapangan," ungkap Hotman Sitompul.
Sementara itu, salah seorang warga sekaligus Ketua RT 06 yang hadir dalam rapat, Santo, menilai, hasil rapat dengan Komisi I tadi belum juga membuahkan hasil yang diiginkan.
"Ini merupakan hearing kami yang keduakalinya. Pertama dengan Komisi I yang lama periode 2009-2014 dulu tak ada hasil juga, dan kali ini tetap tak ada jawaban pasti dari dewan, cuma berjanji akan turun untuk lihat lokasi," terang Santo.
Ia bersama warga lainnya berharap dari kunjugan ke dewan kali ini akan segera ditindaklanjuti. "Yang namanya jalan kembalikan ke jalan, yang penting kita minta solusi dan jalan keluarnya seperti apa, karena sudah sekian lama kami sangat terganggu atas pembangunan ruko 20 pintu tersebut. Jangankan untuk dilalui kendaraan, berjalan kaki saja susah, jadi tolong bantu kami agar punya akses jalan lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 14 Februari 2014 lalu di periode DPRD 2009-2014, Komisi I saat itu telah melakukan hearing dengan instansi terkait dalam pembangunan 20 pintu rumah toko yang ada di RT6 RW3 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, yang menutupi akses jalan umum Gg Perintis yang menghubungkan Jalan Karya Indah dan Jalan Riau Ujung, tersebut.
Hadir dalam hearing Komisi I saat itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Firdaus Ces, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Baharuddin, Lurah Air Hitam Porwil, Camat Payung Sekaki serta masyarakat sekitar bangunan tersebut, sementara pihak pengembang, tak ada itikad baik untuk hadir menyelesaikan persoalan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I kala itu Wahyudianto didampingi Wakil Ketua komisi Kamaruzaman SH dan anggota komisi lainnya. Setelah mendengar keterangan dari instansi terkait, diketahui bahwa ada kesalahan dalam prosedur pemberian izin terhadap Ruko berlantai III ini.
"Saya melihat ada kesalahan dalam prosedur pemberian izin, jelas itu jalan mengapa bisa diteken oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan izin pendirian bangunan. Bisa saja tiga pintu ruko yang menutupi jalan dibongkar," ungkap Kamaruzaman saat dijumpai usai rapat saat itu.
Sementara itu, Firdaus Ces dalam rapat tampak gusar dengan berkas-berkas pembangunan ruko yang dibawanya bersama staff, bahkan Firdaus Ces mengaku sebelum dilakukan eksekusi agar dilakukan pengukuran ulang. Karena ada laporan bahwa lahan tersebut dalam sertifikat tidak ada jalan.
"Kita dengar kata masyarakat itu jalan, pemilik bilang bukan jalan, maka akan dilakukan pengukuran ulang. Nanti Dewan yang jadwalkan," tuturnya.
Kakansatpol PP Baharuddin, memberi deadline pembongkaran ini minimal paling lambat sebelum pemilihan legislatif yang baru. Tentu setelah adanya kejelasan dalam keputusan DPRD dan dinas terkait tentang bangunan ruko tersebut.
"Sebelum dibongkar dibuktikan dulu dengan diukur. Kalau melanggar katanya pihak pengembang mau bongkar sendiri, kalau tidak dibongkar maka Satpol PP siap melakukan eksekusi," pungkasnya.
Laporan : rik
