DPRD Minta Pemko Pekanbaru Hentikan Wacana Kenaikan Tarif Parkir

DPRD Minta Pemko Pekanbaru Hentikan Wacana Kenaikan Tarif Parkir
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE

Riauaktual.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang bakal menaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Ia pun meminta untuk menghentikan rencana kenaikan tarif parkir karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kepala OPD.

"Kalau alasan untuk meningkatkan PAD saya setuju, tapi tentunya ada beberapa catatan yang harus dipenuhi sebelum kebijakan kenaikan tarif parkir itu betul-betul diterapkan," kata Azwendi, Ahad (24/7/2022)

Dikatakan Azwendi, sebelum tarif kenaikan parkir ini diterapkan, DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru terlebih dahulu memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menjadi dasar retribusi tarif parkir. Sebab, kenaikan tarif ini tidak cukup hanya sebatas menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) saja.

"Kami minta kepada kepala OPD dan pemerintah kota Pekanbaru segera melakukan revisi perda berkaitan perubahan tarif parkir. Hal ini agar lebih komprehensif dan memiliki kajian teknis dan akademis. Kami tidak berkenan perubahan tarif parkir hanya menggunakan perwako saja," tegasnya.

Azwendi menekankan agar kenaikan parkir tersebut tidak dilaksanakan dulu oleh Pemko Pekanbaru. Sebab, tarif parkir yang bersifat pungutan uang masyarakat ini harus melalui mekanisme dan kajian-kajian akademis.

"Kami minta tidak dilakukan kenaikan dulu sebelum ada pembahasan dengan DPRD termasuk rencana uji coba yang akan dilakukan minggu depan," ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga menyinggung soal jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang saat ini masih banyak yang harus dievaluasi oleh Pemko Pekanbaru.

"Pelayanan pihak swasta untuk parkir selama ini masih banyak yang harus dievaluasi mulai dari penataan, edukasi terhadap jukir dan pengendara. Dengan kenaikan tarif parkir ini tentu adanya simulasi bagaimana konsep jasa pelayanan parkir dipinggir jalan. Harus komprehensif, jangan semata-mata menaikkan tarif namun tidak meningkatkan pelayanan tidak meningkatkan pendapatan distribusi dari parkir ini harus diperhatikan betul," jelasnya.

Alasan Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dan untuk mengurangi mobilitas jumlah masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

"Berkaitan dengan pendapatan retribusi, kami dari Banggar (Badan Anggaran DPRD Pekanbaru) membahas itu juga. Kami juga membahas retribusi parkir ini dalam Banggar, ini lagi dilakukan evaluasi," tutup Azwendi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Sebelum resmi, tarif baru itu bakal diujicoba pada Agustus 2022.

Pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index