Penunjukan Sekwan

Pj Walikota Pekanbaru: Mesti Dapat Persetujuan Pimpinan DPRD

Pj Walikota Pekanbaru: Mesti Dapat Persetujuan Pimpinan DPRD
enjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun. (Istimewa)

Riauaktual.com - Surat Keputusan (SK) Baharuddin sebagai Plt Sekertaris DPRD Pekanbaru, resmi berakhir bulan Juli 2022 kemarin. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, masih mempelajari penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) seiring berakhirnya masa jabatan Baharuddin.

Muflihun mengatakan, jabatan sekwan berbeda dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana hasil assesment atau seleksi terbuka yang dilakukan pemerintah kota untuk jabatan sekwan mesti diajukan dan mendapat persetujuan dari pimpinan.

"Jadi pemerintah hanya menunggu siapa pejabat yang akan dipilih pimpinan DPRD dan kemudian kami lantik. Saat ini masih saya pelajari. Saya ingin yang terbaik," ujar Muflihun, Minggu (10/7/2022).

Sementara, hasil assesment jabatan Sekwan DPRD Pekanbaru sudah ada di awal Januari 2022 lalu. Ada dua orang yang lulus assesment, salah satunya Erna Juita. 

Namun, posisi sekwan diputuskan untuk tetap dijabat pelaksana tugas yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin. Sesuai aturan, jabatan Plt sekwan ini hanya boleh diemban Baharuddin selama tiga bulan. 

Baharuddin merangkap jabatan sejak 3 Januari hingga 3 April. Posisi jabatan Plt Sekwan beralih ke Mus Alimin yang juga menjabat Kabag Umum di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Setelah sekitar satu bulan, posisi Plt Sekwan kembali dijabat Baharuddin pada 17 Mei hingga 17 Juli 2022.

Muflihun mengaku dirinya tengah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk menentukan siapa Plt Sekwan kedepannya. 

"Bagaimanapun saya akan tetap koordinasi dengan pimpinan Dewan," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index