Kasus BLJ Semakin Menarik, Kajari Bengkalis Dilaporkan ke Kejagung

Kasus BLJ Semakin Menarik, Kajari Bengkalis Dilaporkan ke Kejagung
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis, dilaporkan tim kuasa hukum PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung.

Mereka melaporkan Mukhlis karena diduga melakukan persekongkolan dengan pihak CV Surya Perdana Motor terkait penanganan perkara investasi sebesar Rp300 miliar.

Perkara ini melibatkan Direktur PT BLJ, Yusrizal Amdayani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejari Bengkalis.

"Untuk menindaklanjuti laporan surat Kejaksaan Agung nomor B154H3HKP1/11/2014 tentang dugaan konspirasi antara Kajari Bengkalis dengan CV Surya Perdana Motor, dimana saat ini klien kami sedang diperiksa, dan sudah menjadi tersangka terkait perkara penyertaan modal Pemda Bengkalis di BUMD-nya, PT BLJ," ujar kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan.

Menurut Arfa, Mukhlis diduga bertemu dengan pihak CV. SPM di Singapura, dimana diduga telah terjadi serah terima uang tunai senilai Rp250 juta dan cek masing-masing Rp5 miliar. Arfa pun akan memberikan tambahan data terkait bukti pelanggaran dan keterlibatan Mukhlis yang diduga sering bermain dalam proyek-proyek APBD Bengkalis, salah satunya di PDAM.

"Dimana Mukhlis menerima honor Rp7 juta setiap bulannya sebagai Tenaga Ahli hukum. Apakah tindakan ini dapat dibenarkan? Apakah tidak menghambat kinerja Kajari apabila ada masalah di PDAM karena Kajari menerima honor tersebut?" tanya Arfa.

Diketahui kasus yang menjerat Yusrizal berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ ke CV SPM dimana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan.

Karena berasal dari hubungan keperdataan, maka seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus.

Namun jaksa penyidik pada Kejari Bengkalis berkata lain. Mereka tetap berkeyakinan dana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah pada praktik pencucian uang.

"Kita ingin menindaklanjuti bagaimana dari Jamwas itu timnya turun kemarin ke Kejari Bengkalis itu," lanjut Arfa.

Arfa pun meminta pihak tim pengawas pada Jamwas mengusut tuntas dugaan Mukhlis menerima honor dari CV SPM. Arfa sendiri mengaku akan memberikan bukti-bukti pendukung soal penerimaan honor tersebut, sehingga bisa membantu Jamwas dalam mengusut kasus ini.

"Sehingga hal tersebut berdampak pada penanganan kasus klien kami dimana ditangani oleh orang yang benar," pungkasnya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index