Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja

Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja

PEKANBARU (RA)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti lebih kurang 20 Kg daun ganja kering.

Pemusnahan dilakukan di Polresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Senapelan, Rabu (24/12) pagi. Ikut hadir perwakilan dari Kejaksaan, BNN Kota dan sejumlah Perwira dilingkungan Polresta.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, barang bukti puluhan kilo daun ganja ini diamankan dari tangan dua tersangka, Sy (45) dan Ns (43) keduanya warga asal Aceh.

Hicca menambahkan bahwa, pemusnahan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak terkait. ” Kita sudah lakukan koordinasi dengan Jaksa dan instansi terkait dimana barang bukti yang lebih dari satu kilo gram harus segera dimusnahkan. Sehingga kita hanya menyisakan sampel saja untuk dijadikan bukti di pengadilan nanti,” sambung Hicca.

Dua tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja ini ditangkap polisi di Jalan Ahmad Yani, Senapelan, Senin (8/12) lalu. Barang bukti itu sengaja didatangkan dari Aceh. Hasil penggeledahan polisi menemukan 20 Kg ganja yang dikemas menjadi 15 paket dan disimpan di beberapa bagian dinding mobil mini bus yang dikemudikan tersangka.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index