Sisir Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Tertibkan PKL dan Banner Ilegal

Sisir Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Tertibkan PKL dan Banner Ilegal

Riauaktual.com - Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan banner di sejumlah ruas jalan. 

Mereka menyasar tiga ruas jalan di Pekanbaru. Ketiga ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalang Hangtuah dan Jalan Arifin Ahmad.

"Di Jalan Sudirman dan Hangtuah ditertibkan PKL yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar jalan, serta di jalur hijau," kata Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra, Selasa (7/6/2022). 

Sementara di Jalan Arifin Ahmad, pihaknya melakukan penertiban terhadap spanduk, banner/baliho yang tidak memiliki izin dan sudah habis masa tayang. 

Disampaikan Reza, penertiban yang dilakukan karena keberadaan PKL di bahu jalan, trotoar dan jalur hijau maupun banner yang tidak berizin telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk itu, kita terus menghimbau dan mengingatkan kepada para PKL agar tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, troroar dan jalur hijau karena melanggar aturan berlaku," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index