Kejati Usut Dugaan Korupsi di PT BSP

Kejati Usut Dugaan Korupsi di PT BSP
Ilustrasi berkas (Net)

Riauaktual.com - Dugaan korupsi pembangunan gedung menara PT Bumi Siak Pusako (BSP) tengah diusut Korps Adhyaksa Riau. Kini, laporan dugaan rasuah tersebut tengah ditelaah jaksa. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya telah menerima dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan berplat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak 

"Laporan sedang ditelaah. (Laporan) Sudah masuk, sekarang sedang ditelaah," ungkap Raharjo, Ahad (24/4). 

Raharjo menjelaskan, penelahaan dilakukan guna memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ditemukan, maka akan diketahui pihak mana yang akan menangani perkara tersebut.

"Apakah kita (Kejati Riau,red);tangani atau limpah ke daerah (Kejaksaan Negeri Siak,red). Nanti kita lihat (hasil telaahnya)," sebut Raharjo. 

Sejauh ini dikatakan mantan Kajari Kabupaten Semarang, belum ada melakukan pemanggilan maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Belum (ada yang diklarifikasi). Baru telaahan," jelasnya. 

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau mendatangi Kantor Kejati Riau, Rabu (2/2). Mereka mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.

"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," tuding Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.

Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP.

“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu. (DONI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index