Selama 2014 Sebanyak 23 Orang Oknum Polresta Pekanbaru Diberhentikan

Selama  2014 Sebanyak 23 Orang Oknum Polresta Pekanbaru Diberhentikan
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK

PEKANBARU (RA)- Terhitung Desember 2013 hingga Desember 2014 tercatat sebanyak 23 personil kepolisian Polresta Pekanbaru diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan mereka mayoritas terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono menegaskan, PTDH ini merupakan hasil sidang Komisi Kode etik (KKE). "Kita hanya menegakan aturan yang berlaku. Polisi harus disiplin karena mengayomi masyarakat. Apalagi mereka terlibat pidana atau narkoba maka jelas-jelas ada aturan yang harus mereka jalani. Sehingga 23 personil ini PTDH setelah melalui sidang Komisi Kode Etik,” kata Sugeng.

Dikatakan, saat ini masih ada empat personil kepolisian yang masih menunggu sidang KKE. Tapi mengenai hasilnya, Sugeng belum dapat memberikan keterangan.” Sekarang masih ada 4 anggota yang akan menjalani sidang KKE,” sambung Sugeng.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index