DPM-PTSP Pekanbaru Klaim Belum Terima Aduan Tempat Hiburan Langgar Aturan

DPM-PTSP Pekanbaru Klaim Belum Terima Aduan Tempat Hiburan Langgar Aturan
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto (Istimewa)

Riauaktual.com - Sepanjang Ramadhan 1443 H/2022 M ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengaku belum ada menerima aduan tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Sejauh ini aman-aman saja, Satpol PP selaku pengawas juga tidak ada menemukan (pelanggaran)," terang Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

"Hiburan yang boleh buka hanya fasilitas hotel, selebihnya tutup. Begitu juga dengan warnet dan playstation, tutup. Supaya anak-anak bisa ke masjid untuk beribadah," jelasnya. 

Terkait laporan Komisi 1 DPRD Pekanbaru yang menyatakan masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi di malam Ramadhan, disampakkan Quarte jika pihaknya belum menerima laporan secara rinci seperti lokasi hiburan bersangkutan.

"Untuk itu, kita berharap kepada bapak-bapak kita yang di DPRD, laporan masyarakat itu kalau bisa divideokan, atau difotokan dan dikirimkan ke pengaduan kita. Itu akan menjadi salah satu bukti bagi kita melakukan penindakan di lapangan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index