Korupsi Penyertaan Modal Rp300 M

Kejaksaan Berupaya Selamatkan Uang Negara Rp70 Miliar

Kejaksaan Berupaya Selamatkan Uang Negara Rp70 Miliar
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Penyidikan dalam dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis terus dilakukan pendalaman secara intensif pihak kejaksaan Negeri Bengkalis, selain menetapkan sejumlah tersangka. Kejaksaan Negeri Bengkalis juga berupaya menyelamatkan uang negara senilai Rp 70 miliar dari kerugian negara mencapai Rp 250 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Yanuar Rheza Mohammad, saat dihubungi melalui sambungan selulernya. "Kita saat ini sudah melihat nominal dana ke rekening oknum- oknum tertentu menerima aliran dana penyertaan modal PT BLJ Bengkalis dari Rp300 miliar tersebut. Dari rekening tersebut, ada berkisar Rp 50 dan 70 miliar uang negara mencoba diupayakan agar diselamatkan, dan ini sedang diusahakan," ungkap Yanuar Rheza Mohammad.

Untuk penyelamatan uang tersebut, dari kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. Rheza mengungkapkan jika diminta oleh oknum-oknum bahkan sejumlah tersangka yang mendapatkan aliran dana penyertaan modal Rp 300 miliar tersebut.

"Ini sangat sulit, mereka saja yang sudah ditetapkan tersangka saja. Masih mengaku tidak bersalah, apalagi belum ditetapkan tersangka. Namun hal ini tidak membuat melemahkan penyidikan. Penyelamatan uang negara ini sangatlah penting, apalagi dari kerugian negara senilai Rp 250 miliar masih tersimpan di masing- masing rekening yang penerima. Sedangkan penyelusuran tersangka lainnya akan terus berlanjut," tegas Rheza.    

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui penyidik telah menetapkan Direktur PT BLJ Bengkalis Yusrizal Handayani sebagai tersangka, bahkan Dudi Setiadi Direktur BLJ Agro dan PT SCR dalam penyalahgunaan uang negara tersebut.

Selain itu penyidik juga menemukan 165 aliran dana ke rekening pihak- pihak tertentu, dari anggaran penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah kabupaten Bengkalis untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di desa Balai Pungut kecamatan Pinggir dan desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis oleh PT BLJ Bengkalis namun pembangunan tenaga listrik itu diduga fiktif dan negara dirugikan sebesar Rp250 miliar.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index