Riauaktual.com - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2021 lalu. Hal ini, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi perihal perkembangan pengusutan perkara itu, menyebutkan masih berjalan. Pihaknya, kata dia, tengah berupaya merampungkan proses penyidikan.
“Masih proses penyidikan (perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit),” ujar Sunarto, Selasa (5/4).
Sunarto menambahkan, penyidik saat ini sedang menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang telah ditunjuk. Jika hasilnya telah didapati, penyidik selanjutnya bakal gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” singkat perwira polisi yang akrab disapa Narto.
Proyek Jembatan Selat Rengit dibangun bertujuan untuk menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Akan tetapi, proses pengerjaannya tak tuntas. sehingga proyek infrastruktur tersebut
tengah terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya.
Diduga dalam pelaksanaanya telah terjadi penyimpangan. Mulai dari proses perencanaanya, lelang hingga pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati, dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara, sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar. Ini untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Seiring jalannya waktu, pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu seiring dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 November 2021 kemarin.