PLTGU Fiktif di Bengkalis Rugikan Negara Rp250 Miliar

PLTGU Fiktif di Bengkalis Rugikan Negara Rp250 Miliar
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp 300 milyar tahun 2012 semakin menunjukan titik terang.

Dalam audiensi dengan para mahasiswa, pemuda dan wartawan di kota Bengkalis awal pekan ini di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis SH.MH menyebutkan kerugian negara dari total penyertaan modal tersebut mencapai Rp 250 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak.

Kajari Mukhlis dalam paparannya didampingi Kasi Pidsus Kejari Yanuar Rheza mengatakan bahwa Kejari Bengkalis terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang sangat fantastis tersebut, termasuk kemana saja dana yang bersumber dari APBD Bengkalis itu dialirkan.

Dari data sementara yang berhasil dikumpulkan Kejari Bengkalis ditemukan adanya 165 aliran dana dari penyertaan modal tersebut baik dari PT.BLJ langsung maupun dari dua anak perusahaan PT.BLJ yaitu PT.Sumatera Timur Energi dan PT.Riau Energi Tiga.

Aliran dana itu mulai dari yang bernilai jutaan rupiah sampai dengan milyaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional ataupun pembelian yang tidak termasuk dalam konteks membangun pembangkit tenaga listrik.

"Dari laporan data PPATK kita menemukan adanya aliran dana ke berbagai perusahaan, mulai dari anak perusahaan PT.BLJ sendiri sampai dengan kesejumlah perusahaan yang menjadi mitra kerja perusahaan tersebut. Adapun taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu mencapai Rp 250 milyar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis Rp 300 milyar. Kami dari Kejari tidak main-main dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang luar biasa nilainya tersebut," papar Mukhlis mengurai soal kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu.

Diuraikannya, transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di kecamatan Bukitbatu.

Misalnya menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri. Pihak penyidik Kejari masih terus menelusuri kemana saja aliran dana itu diperuntukan oleh manajemen PT.BLJ.

Parahnya lagi sambung Kajari, juga ada bukti pembelian tanah yang masuk dalam kategori tanah bodong seluas 1 hektar di kabupaten Pandeglang Jawa Barat. Lalu, ada salah satu saksi kunci dari Bogor Suhernawati yang ditahan di Poltabes Bogor karena terjadinya aksi penipuan oleh yang bersangkutan dan ada keterkaitan dengan penyertaan modal itu sendiri. Malahan tersangka Suhernawati sudah diperiksa juga mengenai keterkaitannya dalam kasus PT.BLJ.

"Pada kesempatan ini saya juga menegaskan tidak etis memaparkan secara detail kemana saja transaksi serta aliran dana digelontorkan oleh manajemen PT.BLJ. Bahkan diduga ada juga aliran dana kepada salah satu perusahaan di Jawa Timur dari rekening anak perusahaan PT.BLJ ini. Jadi dana penyertaan modal itu sudah berserakan kemana-mana, itulah yang akan kamo tuntaskan," janji Mukhlis.
 

Laporan : romg

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index