Aktivis Minta Plt Bupati dan DPRD Kuansing Fokus Laksanakan Janjinya

Aktivis Minta Plt Bupati dan DPRD Kuansing Fokus Laksanakan Janjinya
Rizki Poliang MH

Riauaktual.com - Polemik yang tengah berkembang antara Plt Bupati Suhardiman Amby dengan Adam Sukarmis yang mewakili sebagian anggota DPRD Kabupaten Kuansing berkenaan sidang pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD, juga mendapat sorotan dari aktivis muda Kuansing.

Diantaranya aktivis hukum Kuansing Rizki Poliang MH. Menurutnya, polemik seperti itu tak perlu terjadi, dan alangkah bagus semua pihak bisa duduk bersama untuk mendudukkan masalah ini hingga selesai. Karena menurut pemuda yang berprofesi sebagai pengacara ini, soal sidang AKD dimasa reses sebenarnya bisa ditarik kesimpulan dari semua aturan yang ada.

Maka untuk mengurai persoalan tersebut, pertanyaan dasar yang perlu diutarakan adalah apakah dapat dibenarkan  "Legal standing sidang" tentang Alat Kelengkapan DPRD dimasa reses ? 

Menurutnya, secara sederhana, pada prinsipnya sidang dimasa reses diperbolehkan, sepanjang hal-hal yang dibahas dalam persidangan tersebut berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD Kab/Kota sebagaimana yang diamanatkan  oleh UU, hal ini tertuang dalam PP 12 tahun 2018. 

Nah, kemudian apa yang dimaksud dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten dan Kota yang diamanatkan UU? Berdasarkan UU tahun 2014 (UU MD3), pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak termasuk pada tugas dan wewenang DPRD di Kabupaten maupun DPRD Kota. 

''Jadi, oleh karena pemilihan AKD itu tidak termasuk  pada apa yang dimaksud dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam UU, maka sidang tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan pelaksanaannya,'' ujar Rizki.

Lanjut alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, lagipula sudah ada agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang yang telah ditetapkan. Harusnya ikuti saja itu dan selesaikan dulu masa reses barulah kemudian dibahas kembali.

Kemudian menurutnya, jika ditanya perihal apakah AKD saat ini inkonstitusional, nah itu merupakan kewenangngannya lembaga yudikatif. cuma jika kembali merujuk pada aturan yang ada,  sah-sah saja jika ada pendapat yang menyatakan demikian. 

''Yang saya utarakan disini hanyalah analisa yuridis dalam perspektif hukum tatanegaranya, jadi mohon untuk tidak dipandang secara politis,'' pungkas Rizki.

Sedangkan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kuansing, Boy Nopri Yarko Alkaren SSos meminta baik Plt Bupati atau pun ketua DPRD Kansing jangan menghabiskan waktu dan buang-buang energi untuk berbalas pantun di media. Karena masing-masing lembaga punya wewenang dan tugas pokok fungsi yang sejati nya setiap kebijakan yang dibuat oleh Bupati maupun DPRD harus berorientasi terhadap kepentingan masyarakat.

''Jangan sampai lupakan ada hal yang lebih penting dari pada yang kalian ributkan sekarang, yaitu kesahjateraan masyarakat kuansing. Dengan saling ribut di media, ini sama saja mempertontonkan kebodohan dan tidak akan membuat situasi di tengah masyarakat beranjak lebih baik,'' ujar Boy.

Boy juga menegaskan jika konflik ini di biarkan berkepanjangan akan berdampak buruk terhadap pembangunan Kuansing ke depan. Bagaimanapun ada hubungan kinerja antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. 

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada kepala daerah. Namun juga perlu di ingat Segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pada desain pembangunan dan alokasi yang memerlukan persetujuan DPRD. 

''Disini dapat kita simpulkan bahwa perkembangan pembangunan daerah bergantung terhadap kinerja orang-orang ini, bagaiman cerita nya bisa bekerja sementara mereka masih sibuk mengurusi hal yang sebenar nya bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepenting kelompok politik nya saja,'' cetus Boy lagi.

Apalagi sambung Boy, baik Plt Bupati maupun ketua DPRD pernah bersama didalam satu gerbong saat Pilkada yang lalu. Jadi kita minta fokus saja terhadap janji politik di masa kampanye dulu.

''Toh baik Plt Bupati dan ketua DPRD kan sama-sama dulu kampanye dan menyampaikan janji politik pasangan Andi Putra dan Suhardiman Amby (ASA) ke masyarakat. fokus saja di situ dulu demi masyarakat Kuansing,'' pungkas Boy.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index