Pemprov Usut Dokumen, Terkait Konflik PT RAKA dan Warga

Pemprov Usut Dokumen, Terkait Konflik PT RAKA dan Warga
(int)

RIAU (RA)- Menyikapi konflik yang terjadi antara warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Rokan Hulu. Saat ini Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan akan membaca dokumen terkait batas wilayah tersebut.

Kepala Biro Tapem Setdprov Riau, M Guntur, kepada wartawan, Senin (30/7) di Kantor Gubernur Riau menyebutkan, penyelesaian konflik batas wilayah merupakan wewenang Pemprov Riau jika lintas kabupaten.

"Sesuai Kepres 34 tahun 2003, penyelesaian tanah garapan yang berada di kabupaten/kota merupakan wewenang Pemkab. Jika sudah lintas kabupaten baru wewenang Gubernur untuk menyelesaikannya," serunya.

Untuk permasalahan konflik PT RAKA ini sendiri, menurut Guntur, Pemkab Kampar sudah membentuk tim penyelesaian. Akan tetapi sejauh mana perkembangannya, Pemprov memang belum mendapatkan laporan.

"Kabupaten Kamparkan sudah membentuk tim, kita Pemprov akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sesuai dengan informasi, jika memang permasalahannya Rohul yang mengeluarkan izin usaha, kita akan memanggil Pemkab Rohul dan Kampar," imbuhnya.

Sementara itu, Guntur mengimbau kepada tokoh masyarakat serta stakeholder untuk tidak mengambil langkah-langkah yang anarkis. "Kita berkaca kepada kejadian PT OKI di Sumsel, semoga tidak terjadi disini. Untuk itu, kita mengimbau kepada tokoh masyarakat untuk mengajak warga untuk tidak melakukan aksi anarakis," sebutnya.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index