PEKANBARU (RA)- Sebanyak 16 rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan ruko yang sudah berdiri tersebut pengembang tidak bisa menunjukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Kaban Satpol-PP Pekanbaru, Azharisman Rozie saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Desheriyanto, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru.
"Berdasarkan laporan dan rekomedasi dari Distarubang, mereka telah diberikan peringatan. Namun tidak diindahkan. Makanya kita segel," ujarnya.
Disebutkan Desheryanto, selama ini IMB dari Distarubang belum keluar, namun pihak pengembang atas nama Eddy S Ngadimo tersebut tetap melanjutkan pembangunan. "Sebenarnya jika belum memiliki IMB, pembangunan belum boleh dilakukan," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Distarubang Pekanbaru, Firdaus Ces, saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang dirinya ada menangguhkan perizinan beberapa ruko di Jalan Arifin Ahmad. Namun berdasarkan pemeriksaannya di lapangan, masih terlihat pekerja melakukan pembangunan.
"Sudah tiga kali kita peringati pengembangnya., namun mereka tetap melanjutkan pembangunan ruko tersebut. Makanya kita berkordinasi dengan Satpol-PP Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti dan menertibkannya," terang Firdaus Ces.
Laporan : romg