Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 paket di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan aksi pelaku DSS (35) sudah melakoni bisnis haram selama satu bulan.
"Pengakuan pelaku DSS baru satu bulan. Jelas akan kita dalami lagi. Untuk barang bukti sebanyak 28 paket dengan berat kotor 16,20 gram yang didapat dari temannya berinisial R," katanya.
Disampaikan Dodi, cara pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku R dengan bertransaksi dipinggir jalan.
"Transaksi pelaku DSS dengan R sistim transaksinya dipinggir jalan. Rencana narkotika ini akan diedarkan pelaku DSS di Pekanbaru," jelasnya.
Hasil uang penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Uang jual beli narkotika ink digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup. Pelaku terjerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Kota itu.
Data yang dirangkum penangkapan itu berawal, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB saat Unti Reskrim Polsek Bukit Raya memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai petugas dilokasi TKP melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DSS.
Saat digeledah ditemukan 28 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotal permen Happydent White.