Proyek Jalan Kesehatan Tanpa Plank Proyek

Proyek Jalan Kesehatan Tanpa Plank Proyek
lokasi pembangunan drainase di jalan kesehatan Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Pembangunan drainase (Parit Beton) sepanjang kurang lebih 65 meter dengan lebar 0,80 meter di jalan Kesehatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diduga sebagai proyek siluman.

Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forbes-Otp, bahwasanya proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.

"Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan," ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman, kepada wartawan, Kamis (10/9).

Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.

"Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan Rt 02 Rw 07, namun kenyataan dilapangan, justru yang dikerjakan di Rt 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999," Tegas Doni.
 

Laporan : Tim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index