Dalami Penimbunan BBM Ilegal, Polresta Pekanbaru datangkan Disperindag

Dalami Penimbunan BBM Ilegal, Polresta Pekanbaru datangkan Disperindag
Barang Bukti Solar

PEKANBARU (RA)- Penanganan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, penyidik Polresta Pekanbaru mendatangkan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.

Kedatangan tim ahli ini bertujuan untuk melakukan pengukuran atas jumlah bahan bakar minyak hasil tangkapan serta pendataan barang bukti lainnya.

"Ada kemungkinan bahan bakar hasil tangkapan ini akan terjadi penyusutan, sehingga perlu tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil ini nantinya akan menjadi lampiran dalam proses pemberkasan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun SIK kepada wartawan, Rabu (8/10) siang.

Lebih jauh disampaikan, beberapa orang tim dari Disperindak telah didatangkan pada Selasa (7/10). Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan pengemudi mobil Panther, DD sebagai tersangka. Sedangkan pemilik gudang ilegal berinisial, Uj masih dalam pencarian polisi.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index