Buruh Bangunan di Pekanbaru Cabuli Anak Tetangga

Buruh Bangunan di Pekanbaru Cabuli Anak Tetangga
ils

PEKANBARU (RA)- AM (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap karena mencabuli anak tetangganya, Bunga (nama samaran) masih berusia enam tahun.

Akibat ulahnya tersangka terancam 15 tahun penjara sebagaimana yang ulas dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini tersangka mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, AKP Syafril SH kepada wartawan, Rabu (8/10) siang.

Sumber dikepolisian, selama ini tersangka AM dikenal baik oleh keluarga korban. Layaknya hidup bertetangga, tidak ada kecurigaan apalagi menduga tersangka melukai keluarganya. Namun peristiwa Agustus 2014 lalu membuat keluarga Bunga benar-benar tidak terima setelah mendengarkan pengakuan polos korban.

Bocah ini menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya. Korban dibujuk ketika rumah sedang sepi penghuni. Pakaiannya dilucuti pelaku lalu dicabuli. Pihak keluarga tidak terima atas perlakuan itu dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index