Polresta Pekanbaru Tidak Temukan Unsur Pidana Atas Penangkapan WNA

Polresta Pekanbaru Tidak Temukan Unsur Pidana Atas Penangkapan WNA
ils

PEKANBARU (RA)- Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya aparat kepolisian Polresta Pekanbaru tidak menemukan unsur pidana terkait penangkapan 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan.

Saat ini mereka yang sempat diamankan itu telah diserahkan ke pihak Imigrasi, Pekanbaru.

” Mereka sudah kita serahkan ke Imigrasi karena hasil penyelidikan kita, tidak ditemukan unsur pidananya dan kita tidak berhak menahan mereka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun SIK kepada wartawan, Kamis (2/10) siang.

Lebih jauh disampaikan, belasan WNA ini diamankan dari sebuah rumah mewah di Jalan Cemara No 57 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail Pekanbaru. Awalnya polisi mencurigai adanya kegiatan terlarang seperti perjudian dan penipuan secara online.

Apalagi polisi menemukan perangkat elektronik. Hanya saja setelah dilakukan penyelidikan ternyata polisi tidak menemukan adanya bukti kegiatan tersebut. ” Kita wajar mencurigainya dan melakukan tindakan, namun karena tidak ditemukan unsur Pidananya maka kita menyerahkan mereka ke Imigrasi,"  tutup Hariwiawan.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index