Penyeludupan Barang Ilegal di Pekanbaru Melalui Pelabuhan Tikus

Penyeludupan Barang Ilegal di Pekanbaru Melalui Pelabuhan Tikus
ils

PEKANBARU (RA)- Barang-barang yang yang diduga selundupan diwilayah perairan cukup banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal atau lebih dikenal dengan ‘Pelabuhan Tikus’.

Selain Syahbandar dan pihak terkait pelabuhan resmi yang dikelola Syahbandar Pekanbaru diduga banyak terdapat pelabuhan atau dermaga tak resmi.

Tidak tutup kemungkinan Pelabuhan-pelabuhan tikus itu tersebar diperairan yang berada di Pekanbaru diantaranya Rumbai Pesisir, Limapuluh, Tenayan Raya dan lain-lainnya.
Pelabuhan inilah yang diduga menjadi pintu masuk barang selundupan (ilegal) khususnya ke Pekanbaru.

Pelabuhan ilegal diduga milik pribadi alias pelabuhan tikus juga banyak ditemukan. Dari banyaknya yang beroperasi di sepanjang Sungai Siak, Pelabuhan atau dermaga jenis ini biasa dikenal dengan sebutan dermaga untuk kepentingan sendiri.

Pekanbaru, sendiri wilayah perairannya cukup besar dan luas yang berbatasan dengan daerah perairan Kabupaten lainnya sehingga menjadikan Pelabuhan diperairan Sei Siak, ramai dengan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.

Sementara ini ada puluhan pelabuhan di sepanjang jalur sei Siak. Dari sekian banyak pelabuhan itu hanya 18 pelabuhan atau darmaga yang memiliki izin operasinya dari kementerian Perhubungan Jakarta.

Pelabuhan-pelabuhan tersebut, ada milik pribadi dan milik-milik perusahaan. Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pekanbaru Ridwan.

Ia mengatakan banyak pelabuhan-pelabuhan yang berada diperairan Sei Siak di Pekanbaru.
Namun dari catatan atau data, hanya delapan belas pelabuhan yang memiliki izin.
“Kalau yang terdaftar hanya 18 pelabuhan, ” ujar Ridwan. Tapi dari delapan belas pelabuhan yang izin, tidak semuanya beroperasi, “Tapi dari delapan belas itu, tidak semuanya aktif,” ujarnya.

Tanggapan adanya pelabuhan-pelabuhan atau dermaga illegal, tidak tutup kemungkinan ada, “Ya, dari delapan belas pelabuhan yang memiliki izin diantara pelabuhan terminal kontainer., pelabuhan milik perusahaan dan lain-lainnya. Kalau mengenai adanya pelabuhan illegal, mungkin saja ada.” ujarnya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index