Tengku Azwendi Warning Anggota Dewan Yang Sering Tak Hadiri Paripurna

Tengku Azwendi Warning Anggota Dewan Yang Sering Tak Hadiri Paripurna
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

Riauaktual.com - Dari 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru hanya 25 anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan RANPERDA Kota Pekanbaru tentang APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 pada Senin (15/11/2021)

Meski memenuhi kourum, kondisi minim anggota dewan ini menurut pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, merupakan contoh yang tidak baik, pasalnya persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi melainkan hampir setiap kali paripurna.

"Kita banyak dapat keluhan dan masukan dari Muspida terkait sering molornya rapat paripurna dari jadwal yang ditentukan, ini masukan yang positif buat kita, teman-teman dilegislatif akan kita edukasi terkait hal ini termasuk pihak eksekutif agar tugas dan tanggungjawab ini berhajalan ontime," kata Tengku Azwendi Fajri, usai paripurna, Senin (15/11/2021)

Terkait minimnya anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna hari ini dan beberapa waktu yang lalu, pihak BK DPRD kota Pekanbaru diminta mengiventarisir anggota dewan yang sering tidak hadir paripurna, termasuk sanksi apa saja yang bakal diterima anggota dewan yang secara berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan.

"BK segera lakukan inventarisir, kalau menurut aturan di tatip menurut kita ada sanksi yang bakal diterima anggota dewan 6 kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna, mulai sanksi ringan, sedang hingga sanksi keras, silahkan BK bagaimana membuat harmonis dprd ini, harmonis maksud saya bagaimana kehadiran BK bisa mengkomunikasikan semua aturan dan ketentuan bisa dijalankan dengan baik," kata Azwendi.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mencatat ada beberapa anggota dewan yang saat ini sudah beberapa kali molor menghadiri rapat paripurna. 

"Dari catatan kita sudah banyak rapor merah, ini amanah undang-undang 6 kali berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan tanpa aduan, kita sudah baut tabulasi secara keseluruhan sejak tahun 2020 hingga 2021 ini dan kita sudah sampaikan dan peringatkan ke rekan-rekan," Ujar Ruslan Tarigan.

Menurut Ruslan, apa yang dilakukan pihaknya di BK sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 36 PP Tahun 2018.

"Kita sudah kasi peringatan secara lisan kalau tidak juga tentu akan kita tindak, jangan nanti kita dibilang tendisius dan ada kepentingan politik segal macamnya, kita cuma jalankan aturan dan kita perlu menjaga disiplin dan martabat anggota dewan itu sendiri. Pasalnya untuk saat ini sudah ada anggota dewan lima kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna tapi hari-harin hadir pula dia, kalau tidak pasti kita tindak. Seseorang anggota dprd bisa diberhentikan yang pertama adanya putusan BK dan yang kedua dari partainya sendiri, ini sesuai amanat undang-undang buka pasal 36 PP 2018," ungkap Ruslan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index