Pansus DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Perdana Dengan Dinsos dan Bapenda

Pansus DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Perdana Dengan Dinsos dan Bapenda

Riauaktual.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat perdana rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rapat ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (8/11/2021).

Rapat pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mulyadi didampingi Penanggungjawab Pansus Ir Nofrizal MM beserta anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Doni Saputra, Yasser Hamidy, Pangkat Purba, Ruslan Tarigan dan Krismat Hutagalung.

Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Adrian dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Idrus serta Tenaga Ahli.

Usai rapat, Ketua Pansus Mulyadi menyampaikan bahwa rapat perdana ini hanya baru mendengar pemaparan dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru tentang ranperda kesejahteraan sosial dan dari Bapenda Kota Pekanbaru terkait ranperda BPHTB.

"Belum ada pembahasan secara spesifik. Mereka (Dinas Sosial) ada 26 item yang selama ini baru hanya 2 item yang sudah dipayungi oleh Perda. Jadi, mereka akan membuat payung hukumnya," katanya.

Mulyadi juga menambahkan, naskah akademis tentang ranperda penyelenggaraan sosial yang dipaparkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru belum tersusun dengan baik.

"Setelah diteliti tadi, ada halaman yang kita mau cari itu tidak ketemu. Jadi, kita minta perbaikan saja," ucapnya.

Sementara itu, mengenai ranperda BPHTB, yang menjadi perhatian tim Pansus DPRD Pekanbaru dalam rapat perdana ini adalah terkait rencana Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang bakal dihilangkan.

Hal ini dikatakan Mulyadi setelah mendengar pemaparan dari Bapenda tentang ranperda BPHTB.

"Kedepan tidak ada terbit lagi SKGR. Itu baru pengajuan dari mereka, belum dibahas secara detail," ujarnya.

Dalam rapat selanjutnya, Kata Mulyadi, tim pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan. Sebab, hal ini perlu pertimbangan yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat.

"Kalau Bapenda, tadi mereka mengajukan itu dihilangkan karena seandainya SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko. Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," terangnya.

Mulyadi mengungkapkan, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.

"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.

Diakhir, Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa kedepannya pansus DPRD Pekanbaru akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembahasan sekaligus mensinkronisasi SKGR yang nantinya akan dihilangkan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index