Pukul istri, tukang ojek masuk bui

Pukul istri, tukang ojek masuk bui
ils

PEKANBARU (RA)- Tidak kuasa menahan amarahnya, Ma (49) yang biasa dipanggil abang tukang ojek ini harus mendekam di bui.

Bapak dua anak ini ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan pemukulan (KDRT) yang dilaporkan sang istri sebut saja, Yem (47) warga kecamatan Marpoyan Damai. Sampai berita ini diturunkan, sang istri belum mencabut laporan.

"Kita melakukan penahanan setelah mendapat laporan sang korban tidak lain istri tersangka," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon kepada wartawan, Kamis (25/9/2014) siang.

Menurut keterangan, Yem di kepolisian, selama ini sang suami sering kali bersikap kasar terhadap dirinya. Bahkan kejadian semacam ini sudah sering terjadi sehingga membuat korban harus menderita luka lebam saat kali pertengkaran dalam rumah tangganya terjadi.

Kemarin adalah puncak dari kekesalan korban dimana sang suami sempat melayangkan pukulan kewajahnya. "Saya sudah tidak tahan mendapat perlakuan semacam ini darinya. Saya harap dengan ditahannya sang suami dapat memberikan efek jera," harap korban.
 

Laporan: rmog

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index