Tersangka pemilik Sabu Ternyata Pernah Masuk Penjara Tanjung Kusta

Tersangka pemilik Sabu Ternyata Pernah Masuk Penjara Tanjung Kusta

PEKANBARU (RA)- Dani Kurnia (35) penghuni kos di Jalan Kartama kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru masih menjalani pemeriksaan, Rabu (24/9/2014). Ia disangka atas kepemilikan 0,1 gram sabu-sabu berikut senjata api rakitan dan enam amunisi.

Hasil catatan kepolisian, tersangka ini juga pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara atas kepemilikan daun ganja kering.

"Tersangka sudah dua kali tersandung kasus narkoba dan sebelumnya pernah mendekam di Tanjung Gusta, Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan.

Menurut sumber dikepolisian, pihak berwajib masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan tersangka. Belakangan sempat muncul nama baru berinisial, NS yang diduga bandar barang terlarang.

Tidak hanya itu Satres Narkoba Polresta juga berkoordinasi dengan Reskrim, untuk mengungkap asal-susul senjata rakitan yang ditemukan dari tangan tersangka.

 

Laporan : Rmog
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index