Bripka RHL dan Aiptu DR Diduga Cabuli dan Peras Istri TSK, Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru yang Dicopot

Bripka RHL dan Aiptu DR Diduga Cabuli dan Peras Istri TSK, Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru yang Dicopot
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra

Riauaktual.com - Kelakuan bejat oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Bripka RHL dan Aiptu DR, membuat Kapolsek Kutalimbaru kena getahnya.

Itu setelah terungkap kasus dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan Bripka RHL dan Aiptu DR.

Bripka RHL dan Aiptu DR diduga memeras dan mencabuli MU (19) istri seorang tersangka kasus narkoba.

Atas kelakuan oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti.

Itu disampaikan Irjen Panca Putra usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa, (26/10/2021).

“Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya,” kata Irjen Panca Putra sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sambung Irjen Panca Putra, keempat orang tersebut kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

“Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut,” bebernya.

Irjen Panca Putra pun sangat menyesalkan tindakan Bripka RHL dan Aiptu DR yang jelas-jelas mencoreng intitusi Polri.

“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri,” kecamnya.

Irjen Panca Putra menegaskan, seorang anggota Polri harus bisa menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari informasi yang beredar, korban adalah MU yang masih berusia 19 tahun.

MU adalah istri SM yang ditangkap pada 4 Mei 2021 di rumahnya di Jalan Kapten Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Dia diamankan beserta temannya inisial AS. MU dan AS kemudian dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru.

Saat itu, dua penyidik Bripka RHL dan Aiptu DR, disebutkan langsung melancarkan aksinya.

Bripka RHL disebut meminta uang senilai Rp30 juta kepada orang tua SM dan AS.

Namun, Aiptu DR memilih menyasar MU.

Kepada SM, Aiptu DR mengajak bertemu di sebuah hotel dengan dalih agar bisa ‘membicarakan’ kasus suaminya.

Akan tetapi, di hotel itu pula MU diduga dicabuli oknum polisi tersebut.

Tidak itu saja, Aiptu DR juga membawa kabur motor yang dipakai MU.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index