Riauaktual.com - Berbagai upaya terus dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan dalam menangani penyebaran Covid-19. Salah satunya, melalui pelaksanaan operasi yustisi.
Seperti pada Jumat (22/10/2021) malam, sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin Panit I Reskrim Ipda Rio Putra kembali melaksanakan yustisi dibantu 1 personil Satpol PP dengan menyasar masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Ipda Rio mengatakan, yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan mendata dan memonitor masyarakat yang tidak memakai masker.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diberikan teguran. Jika masih ditemukan lagi dengan tidak menggunakan masker, maka petugas akan mengenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi lainnya,” tegas Ipda Rio.
“Masyarakat harus disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya memastikan situasi dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.
