PEKANBARU - Seorang pria yang diyakini polisi residivis kasus pencurian, Eki Wijaya (29) dibekuk polisi Polsek Bukit Raya, Rabu (17/9) kemarin.
Pria yang tinggal di Jalan Semangka kecamatan Bukit Raya ini dilaporkan kasus pembongkaran rumah korbannya, Agus Sumantri beberapa bulan lalu.
” Tersangka residivis dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia diamankan masih dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon kepada wartawan, Jumat (19/9/2014) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas limatahun penjara,” sambung Dalizon
Laporan : RMOG