Residivis pencurian dibekuk polisi

Residivis pencurian dibekuk polisi
ils

PEKANBARU - Seorang pria yang diyakini polisi residivis kasus pencurian, Eki Wijaya (29) dibekuk polisi Polsek Bukit Raya, Rabu (17/9) kemarin.

Pria yang tinggal di Jalan Semangka kecamatan Bukit Raya ini dilaporkan kasus pembongkaran rumah korbannya, Agus Sumantri beberapa bulan lalu.

” Tersangka residivis dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia diamankan masih dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon kepada wartawan, Jumat (19/9/2014) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

” Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas limatahun penjara,” sambung Dalizon

 

Laporan : RMOG

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index