Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Sebagai Plt Bupati Kuansing

Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Sebagai Plt Bupati Kuansing
Suhardiman Amby (istimewa)

Riauaktual.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah. 

"Benar, pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing Andi Putra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Disamping itu, Firdaus menjelaskan, penunjukan Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati Kuansing guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing.

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra (AP) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah Kuansing.

Selain Bupati Kuansing, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR). Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso, ditetapkan tersangka pemberi suap.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index