RiauAktual.com - Diduga tersandung kasus pidana penipuan, seorang dosen salah satu Perguruan Tinggi di Riau, berinisial, HM ditangkap polisi. Usai menjalani pemeriksaan, pria paruh baya ini kemudian ditahan penyidik.
"Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa yang bersangkutan, HM terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Musa Jedi kepada wartawan, Senin (15/9) siang.
Menurut sumber dikepolisian, penahanan tersangka ini berawal atas adanya laporan korban,
Yandra (48) warga Pematang Rebah, Rengat. Dikisahkan, peristiwa ini berawal saat korban hendak memasukan anaknya ke kedokteran Unri.
Bahkan mereka telah memberikan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun belakangan, apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan. Anak korban tidak lulus masuk kedokteran. Merasa dirugikan dan ditipu, korban menempuh jalur hukum.
Laporan: RMOG